Maret 29, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Uang kode QR menghubungkan Indonesia dan Thailand

Uang kode QR menghubungkan Indonesia dan Thailand

SEBUAHMenyusul pengenalan sistem pada pertengahan Agustus antara Indonesia dan Thailand, pihak berwenang harus mengatasi tantangan dari penggunaan pembayaran QR lintas batas antar negara.

Bank Indonesia (BI) dan Bank of Thailand (BoT) mengumumkan implementasi tautan pembayaran lintas batas di mana penduduk kedua negara dapat memindai kode QR untuk membayar barang dan jasa.

Terlepas dari potensi manfaatnya, otoritas dan pembayar mungkin menghadapi tantangan dan risiko dalam program QR lintas batas, terutama karena negara lain berencana untuk bergabung dengan Indonesia dan Thailand.

Inisiatif serupa sedang dalam proses antara BI dan Otoritas Moneter Singapura, menargetkan peluncuran pada paruh kedua tahun 2023. Bank sentral Malaysia dan Filipina juga telah berkomitmen untuk menghubungkan sistem pembayaran mereka sebagai bagian dari ASEAN. Inisiatif konektivitas pembayaran yang luas.

Jesada Sawatipong

Salah satu isu utama adalah perbedaan penerapan ISO 20022, standar global untuk pertukaran data elektronik antar lembaga keuangan.

Jessada Sawatdipong, Co-Managing Partner di Chandler MHM Di Bangkok, ia mencatat bahwa BoT memiliki komitmen yang kuat untuk mempromosikan penerapan standar global untuk memfasilitasi pertukaran data keuangan.

Pada awal 2019, BOT mengeluarkan No. Jalur Sistem Pembayaran untuk menyiapkan lima kerangka kerja pengembangan sistem pembayaran Thailand: infrastruktur operasional, inovasi, inklusi, kekebalan, dan informasi. 4 (2019-2021) telah dirilis.

“Dengan roadmap ini, BOT membayangkan bahwa ISO 20022 akan digunakan oleh sektor swasta dan publik,” kata Sawatdipong.

Pengenalan jenis baru pembayaran kode QR yang disebut MyPromptQR pada tahun 2019 menandai inisiatif pembayaran pertama Thailand yang dibangun berdasarkan standar global. Tahun ini, BOT mengintegrasikan ISO 20022 ke dalam sistem BAHTNET, jaringan transfer otomatis bernilai tinggi untuk lembaga keuangan yang diluncurkan pada 1995.

Namun, ABNR adalah mitra Freddie Caryadi Kontras terlihat di Jakarta, Indonesia, di mana pemerintah belum mengeluarkan peraturan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk menerapkan ISO 20022.

READ  Kopi Tomoro Indonesia debut di Universitas Singapura
Freddie Caryadi

BI merilis Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia 2025 pada akhir 2019, yang menjabarkan rencana bank sentral untuk membangun platform pembayaran terintegrasi menggunakan Application Programming Interface (API) untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui interoperabilitas antar saluran yang berbeda.

“Sebagai bagian dari inisiatif proyek kedua Sistem Pembayaran Ritel, ada beberapa rencana konkret yang disiapkan BI untuk mengarah pada modernisasi infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel yang lebih efisien dan aman dengan menggunakan teknologi terkini. ISO 20022,” tambah Garyadi.

Misalnya, format pesan ISO 20022 akan ditetapkan sebagai standar komunikasi untuk infrastruktur pasar keuangan dan akan diimplementasikan dalam sistem penyelesaian total real-time BI generasi baru. Implementasi ini sejalan dengan inisiatif sinkronisasi format pesan regional untuk menciptakan koneksi antar infrastruktur solusi.

BI juga telah mengeluarkan peraturan yang menjadi landasan hukum penerapan standar nasional dalam pembayaran API terbuka bertajuk Standar Nasional Open API Pembayron (SNAP) yang diluncurkan pada Agustus tahun lalu.

Peraturan SNAP mengharuskan penyedia dan pengguna layanan pembayaran untuk melakukan beberapa bentuk pengujian untuk memeriksa semua elemen pembayaran API terbuka, serta sistem mereka diverifikasi oleh organisasi pengaturan mandiri yang ditentukan oleh BI. Namun pembatasan tersebut hanya berlaku bagi penyelenggara sistem pembayaran domestik.

“Karena ini standar nasional, maka harus dievaluasi kesesuaiannya dengan standar internasional,” tambah Garyadi.

Karena kejahatan keuangan lintas batas telah meningkat di kawasan ini dalam beberapa tahun terakhir, Sawatipong mencatat beberapa perkembangan dalam anti pencucian uang Thailand, melawan pendanaan terorisme (AML/CFT) dan pengendalian penipuan.

Pada tahun 2020, BOT merilis sistem notifikasi Know Your Customer Requirement bagi nasabah yang membuka rekening e-Money. Bank sentral mengembangkan pedoman kebijakan “Kenali Pedagang Anda” pada tahun berikutnya, yang menetapkan kerangka kerja tentang bagaimana penyedia pembayaran yang ditunjuk harus mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau bagaimana transaksi dilakukan.

READ  Korban tewas akibat gempa di Indonesia bertambah menjadi 602 orang

“BOT bertujuan untuk memastikan bahwa standar pengawasannya sama dengan standar pengawas sektor keuangan di negara lain seperti Federal Reserve Board AS, Otoritas Moneter Singapura dan Otoritas Moneter Hong Kong,” kata Sawatdipong.

“Dengan kepatuhan yang kuat oleh sektor keuangan, kerangka hukum Thailand jelas efektif dalam menangani APU/PPT dan pengendalian penipuan.”

Akhir tahun lalu, BoT merilis versi terbaru dari Kerangka Penilaian Ketahanan Siber sebagai panduan referensi untuk menilai tingkat risiko siber dan menutup kesenjangan utama.

Tentang perlindungan data, Sawatdipong berpendapat bahwa tingkat keamanan minimum yang dapat diterima secara regional harus disepakati di tingkat regional. Implementasi standar atau pedoman regional, pendekatan yang disederhanakan untuk perlindungan data, dapat dimulai dengan proyek percontohan.

“Proyek percontohan ini akan menunjukkan kelayakan standarisasi perlindungan data di seluruh wilayah,” kata Sawatdipong. “Kesenjangan saat ini dalam kerangka peraturan dan implementasi yang efektif dapat membuat ini menjadi tantangan.”

Di Indonesia, peraturan khusus APU/PPT bank sentral diterbitkan pada tahun 2017 dan belum diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan terakhir, khususnya kejahatan keuangan lintas batas.

“Peraturan ini menitikberatkan pada kewajiban penyedia jasa keuangan untuk menarik perhatian nasabah dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan,” kata Garyadi. “Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengeluarkan peraturan terkait APU/PPT dari waktu ke waktu dan telah meluncurkan beberapa platform untuk transisi dari sistem pelaporan dan informasi offline ke online.”

Awal tahun ini, Pusat meluncurkan sistem pelaporan AML yang disebut goAML dan sistem manajemen informasi elektronik tentang pendanaan teroris terintegrasi yang disebut SIPENDAR.

Karena Indonesia belum mengeluarkan undang-undang khusus tentang perlindungan data dan privasi, ketentuan tersebut masih terfragmentasi di banyak undang-undang dan peraturan sektoral. Namun, peraturan ini tidak merinci standar perlindungan data yang akan diterapkan, beserta konsekuensi pelanggarannya.

READ  Agenda minggu ini: Festival Hijab Indonesia

“Langkah-langkah yang akan diambil dijelaskan secara umum dalam peraturan dan diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham selama memenuhi persyaratan minimum,” kata Garyadi.

Namun, Karyadi mencatat bahwa BI tampaknya telah melakukan upaya untuk memungkinkan konektivitas lintas batas sistem pembayaran. Peraturan BI no. 22/23 dan No, 23/6 penyelenggara jasa pembayaran membuka kemungkinan kerjasama antara penyelenggara jasa pembayaran atau penyedia jasa pembayaran dalam dan luar negeri dengan persetujuan BI. Peraturan tersebut mengatur persyaratan persetujuan dan pertimbangan yang diambil oleh BI untuk mengambil keputusan mengenai hal tersebut.

“Karena aturannya ‘policy-based’ dan ‘operational-based’ dan bukan ‘institutional-based’, sebagian besar aturan diserahkan kepada diskresi dan diskresi BI,” kata Garyadi. “Aturannya tidak cukup jelas dan BI memiliki hak veto atas hal-hal yang pada akhirnya membutuhkan keputusan mereka.”

Karena undang-undang dan peraturan dikeluarkan oleh masing-masing negara, Sawtipong mencatat bahwa tantangan unik dalam sistem pembayaran yang saling berhubungan adalah tumpang tindih peraturan dan arbitrase. Tantangan-tantangan ini dapat muncul pada setiap tahap operasi sistem pembayaran.

“Proses perizinan termasuk apakah layanan operator mencakup yurisdiksi tersebut, apakah lisensi atau pendaftaran diperlukan dalam yurisdiksi, dan jika demikian, apakah operator harus mendirikan kantor lokal,” kata Sawatdipong. “Kewajiban kepatuhan, penanganan keluhan pelanggan, yaitu identifikasi pihak yang bertanggung jawab di antara berbagai operator dalam serangkaian transaksi yang saling berhubungan, sanksi yang akan dikenakan dan proses penegakan mengingat sifat sistem lintas batas juga harus dipertimbangkan.”