Mata uang bitcoin adalah layar yang menampilkan nilai tukar Bitcoin-dolar AS.
Fernando Gutierrez-Juarez | Aliansi Gambar | Gambar Getty
Komisi Jasa Keuangan Indonesia (OJK) pada hari Selasa memperingatkan bahwa lembaga keuangan tidak diperbolehkan untuk menerbitkan atau menjual aset crypto, seiring booming cryptocurrency di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
“OJK telah melarang keras perusahaan jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.
Ini memperingatkan bahwa nilai aset kripto dapat sering berfluktuasi dan individu yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.
“Hati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya tanpa merinci.
Peringatan itu muncul di tengah kekhawatiran serupa di antara bank sentral Thailand.
Perdagangan aset kripto di Indonesia sedang meningkat, dengan total transaksi mencapai 209 juta rupee ($ 59,83 miliar) pada tahun 2021, naik dari hanya 60 triliun rupee pada tahun 2020, menurut laporan media yang mengutip data dari Kementerian Perdagangan.
Indonesia mengizinkan aset kripto untuk diperdagangkan pada komoditas dan diperdagangkan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan oleh OJK.
Kementerian saat ini membantu mendirikan bursa saham terpisah yang disebut Digital Future Exchange untuk aset digital, yang akan diluncurkan pada kuartal pertama, kata para pejabat.
Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk melakukan pembayaran di negara tersebut.
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia