Juni 10, 2026

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Pemerintah Indonesia Susun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Indonesia Susun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya penggunaan internet dan media sosial di kalangan generasi muda. Melalui kebijakan baru, pemerintah menargetkan terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak hingga beberapa tahun ke depan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan bahwa Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PARD) disusun untuk memastikan anak-anak memperoleh akses terhadap lingkungan digital yang aman dan sehat.

Menurut Arifah, peta jalan tersebut akan menjadi panduan kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital hingga 2029. Pemerintah menyiapkan tiga strategi utama dalam pelaksanaannya, yakni langkah pencegahan, layanan penanganan bagi korban, serta penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Fokus pada Pencegahan dan Penanganan Korban

Arifah menjelaskan bahwa upaya perlindungan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan sejak dini. Pemerintah menilai ancaman di dunia digital terhadap anak semakin kompleks, mulai dari perundungan siber, eksploitasi daring, hingga paparan konten negatif.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 15 kementerian dan lembaga akan terlibat untuk memperkuat koordinasi kebijakan dan layanan perlindungan anak di ranah digital.

“Anak-anak harus mendapatkan ruang digital yang aman untuk belajar, berinteraksi, dan berkembang,” ujar Arifah.

Didukung Regulasi Pemerintah

Komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital juga tercermin melalui sejumlah regulasi baru. Arifah menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang mengatur peta jalan perlindungan anak di ruang digital.

Kehadiran regulasi ini dinilai penting seiring meningkatnya penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan berbagai survei nasional, penggunaan gawai dan media sosial pada anak usia sekolah terus mengalami peningkatan, termasuk di wilayah perkotaan maupun daerah.

READ  Indonesia bersiap mengumumkan penghentian dini batubara pada Cop28

Kasus Perundungan Siber Masih Tinggi

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital masih menjadi persoalan serius. Sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun mengaku pernah mengalami perundungan siber.

Fenomena tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dapat berdampak pada kesehatan mental, rasa percaya diri, hingga perkembangan sosial anak dan remaja.

Selain perundungan, pemerintah juga mewaspadai risiko lain seperti penyalahgunaan data pribadi anak, penipuan daring, serta paparan kekerasan dan pornografi di internet.

Tanggung Jawab Bersama

Arifah menegaskan bahwa menciptakan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab bersama.

Ia menilai perlindungan anak di era digital membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk keluarga, sekolah, platform digital, komunitas, hingga masyarakat luas.

Dengan adanya peta jalan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara sehat di tengah pesatnya transformasi teknologi.