Mata uang bitcoin adalah layar yang menampilkan nilai tukar Bitcoin-dolar AS.
Fernando Gutierrez-Juarez | Aliansi Gambar | Gambar Getty
Komisi Jasa Keuangan Indonesia (OJK) pada hari Selasa memperingatkan bahwa lembaga keuangan tidak diperbolehkan untuk menerbitkan atau menjual aset crypto, seiring booming cryptocurrency di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
“OJK telah melarang keras perusahaan jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.
Ini memperingatkan bahwa nilai aset kripto dapat sering berfluktuasi dan individu yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.
“Hati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya tanpa merinci.
Peringatan itu muncul di tengah kekhawatiran serupa di antara bank sentral Thailand.
Perdagangan aset kripto di Indonesia sedang meningkat, dengan total transaksi mencapai 209 juta rupee ($ 59,83 miliar) pada tahun 2021, naik dari hanya 60 triliun rupee pada tahun 2020, menurut laporan media yang mengutip data dari Kementerian Perdagangan.
Indonesia mengizinkan aset kripto untuk diperdagangkan pada komoditas dan diperdagangkan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan oleh OJK.
Kementerian saat ini membantu mendirikan bursa saham terpisah yang disebut Digital Future Exchange untuk aset digital, yang akan diluncurkan pada kuartal pertama, kata para pejabat.
Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk melakukan pembayaran di negara tersebut.
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Seorang wanita Tionghoa yang berpose untuk foto di Indonesia terjatuh hingga tewas di gunung berapi
Jalan Menuju Paris 2024: Tim Indonesia Mulai Bangkit
Akankah presiden baru Indonesia melanjutkan kebijakan nikel yang akan melemahkan pesaingnya? – Alaska Energy Metals (OTC:AKEMF), Grup BHP (NYSE:BHP)