Desember 12, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Indonesia: Bisnis jasa keuangan di bawah UU P2SK

Indonesia: Bisnis jasa keuangan di bawah UU P2SK

Pendeknya

Ini adalah customer alert seri kedua terkait omnibus bill sektor keuangan yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022. UU PS2K. Anda dapat mengakses peringatan pelanggan kami sebelumnya terkait dampak Undang-Undang P2SK terhadap industri FinTech Di Sini.

Undang-undang P2SK yang akan segera diberlakukan memperkenalkan “usaha jasa keuangan” sebagai istilah umum baru untuk berbagai jenis jasa keuangan yang mencakup bisnis lembaga keuangan (multifinance), perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, crowdfunding berbasis TI. Penyedia layanan (platform pinjaman peer-to-peer), dan perusahaan pialang hipotek.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan, terutama yang diperoleh melalui platform online, telah dirusak oleh kontroversi yang menuntut peningkatan pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat memanfaatkan konsumen Indonesia, yang sangat rentan terhadap praktik penipuan. UU P2SK diharapkan hadir dengan regulasi perlindungan konsumen yang lebih kuat meliputi sektor usaha jasa keuangan.

Dengan fokus pemerintah untuk merespon perubahan cepat dalam kemajuan teknologi dan mendorong lingkungan bisnis start-up, UU P2SK memastikan bahwa status dana ventura (dibentuk sebagai perjanjian investasi bersama) setara dengan badan hukum. Ini dapat membawa kepastian hukum bagi investor, pemodal dan perusahaan modal ventura, dan menciptakan dana ventura yang menggerakkan startup dan berdampak positif pada bagaimana start-up lokal dapat mengumpulkan dana untuk tumbuh.

Sudut lain yang menurut kami akan menarik bagi investor mengingat masuknya pasar ke Indonesia adalah bagaimana rencana pemerintah untuk mengatur kepemilikan saham dari bisnis jasa pembiayaan ini. Klarifikasi lebih lanjut tentang bagaimana perusahaan asing dapat bermitra dengan investor lokal harus dibahas dalam peraturan pelaksanaan yang dijanjikan.

Highlight

Sejalan dengan masalah perlindungan konsumen, perubahan baru yang diperkenalkan dalam UU P2SK menekankan manajemen risiko yang kuat dan memperkuat otoritas OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Cara OJK memaksa pemegang saham untuk menyetorkan modal lebih.

READ  Falcon House mempertimbangkan penjualan toko roti Eropa terbaik di Indonesia

Sebelumnya, Peraturan OJK Nomor Perizinan Usaha dan Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah. Pasca terbitnya 47/POJK.05/2020, banyak lembaga keuangan berjuang untuk memenuhi persyaratan modal baru, yang ditingkatkan untuk memastikan stabilitas dan ketahanan. aktivitas bisnis mereka. Pengalaman masa lalu dengan restrukturisasi dan penutupan banyak lembaga keuangan mungkin telah berkontribusi pada peran OJK yang lebih proaktif dalam memitigasi gangguan bisnis yang signifikan karena persyaratan modal yang lebih tinggi diterapkan secara menyeluruh.

Pengaturan ini bukanlah hal baru, karena peraturan serupa telah diperkenalkan di sektor perbankan dan diatur oleh OJK. Namun UU P2SK akhirnya mengkristalkan kewenangan tersebut untuk diterapkan pada pelaku usaha jasa keuangan. Permohonan lisensi sekarang membutuhkan bukti kelayakan sistem manajemen risiko perusahaan, menekankan persyaratan yang lebih ketat bagi calon penyedia jasa keuangan untuk menyatakan kesiapan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, UU P2SK mengatur jenis badan hukum yang diperbolehkan bagi penyedia jasa keuangan, yaitu perseroan terbatas dan koperasi. Mungkin ada peraturan khusus yang hanya mengizinkan perseroan terbatas seperti lembaga keuangan dan platform pinjaman P2P untuk menggunakannya.

Sebagai catatan positif, ada tren yang berkembang pesat di pasar jasa keuangan Indonesia untuk menciptakan sinergi antara kemampuan pembiayaan spesifik dari berbagai jenis bisnis jasa keuangan dengan mendirikan perusahaan induk. Investor asing yang berencana memanfaatkan tren ini harus terus memantau rencana pelaksanaan peraturan pemerintah turunan dari UU P2SK tentang kepemilikan perusahaan dan perorangan asing. UU P2SK mengatur bahwa kepemilikan perusahaan asing harus dilakukan bersama dengan pihak lokal di sektor publik atau swasta. Ada beberapa ambiguitas, apakah ini berarti pembatalan aturan yang ada tentang kepemilikan saham asing maksimum atau persyaratan baru untuk perusahaan asing.

READ  Indonesia sedang menjajaki mendirikan peternakan di Batam untuk mengekspor ayam segar ke S'pore

Terkait pengelolaan dana ventura, sebagai salah satu jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal ventura, UU P2SK kini telah menegaskan persamaan status hukum antara dana ventura di bawah usaha jasa keuangan (dibentuk melalui suatu cara. Perjanjian investasi bersama) dan hukum entitas. Kami merasa hal ini menunjukkan keengganan investor dan pemodal untuk berinvestasi dan kecerdikan pemerintah dalam mendanai start-up melalui dana ventura. Kami mengharapkan komitmen ini dan peraturan implementasi yang akan datang seputar status hukum dana ventura untuk memandu selera risiko investor/pemodal lokal dan asing untuk berinvestasi di ekosistem start-up Indonesia.

Hal lain yang menarik untuk dikemukakan adalah bahwa Undang-Undang P2SK mengecualikan jenis kegiatan tertentu dari lingkup “usaha jasa keuangan”, yang mencakup setiap pihak yang memberikan pinjaman atau pembiayaan yang tidak dimaksudkan sebagai kegiatan berkelanjutan yang berorientasi pada keuntungan.

untuk menutup

Sebagai salah satu pasar terbesar secara global dan siap untuk menjadi kekuatan ekonomi digital Asia Tenggara berikutnya, Indonesia melengkapi diri dengan alat fundamental yang diperlukan untuk mempercepat transformasi digital ruang layanan keuangannya. Langkah untuk menyatukan tata kelola bisnis jasa keuangan yang sebelumnya terfragmentasi menandai penataan kembali prioritas pemerintah di sektor yang matang dengan inovasi tetapi diganggu oleh pelanggaran dan perlindungan konsumen. Para pemain di sektor ini harus bersiap untuk menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perubahan tersebut dan bersiap untuk melihat fase transisi yang mungkin bermasalah pada awalnya, namun dapat mengarah pada industri yang lebih tangguh. Pertimbangkan peringatan nasabah tambahan yang mencakup potensi dampak UU P2SK terhadap industri jasa keuangan dan sektor lainnya.

Konten disediakan hanya untuk tujuan pendidikan dan informasi dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/client-resource-disclaimer.