Hanoi (VNA) – Indonesia akan melarang penjualan RON-88 dan RON-89Dua bahan bakarnya yang paling berpolusi akan dilarang mulai 1 Januari tahun depan, menurut resolusi baru Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saleh Abdurrahman, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Mikha), larangan tersebut bertujuan untuk mendorong warga negara Indonesia untuk menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan yang lebih tinggi, yang lebih ramah lingkungan.
Negara itu sebelumnya berencana untuk melarang penjualan bensin RON-88 dan RON-90, yang keduanya tidak memenuhi standar Euro IV, untuk mengurangi emisi karbon dan mengurangi defisit fiskal.
Namun, pemerintah kemudian merevisi rencana prakiraan tersebut, mengumumkan bahwa hanya RON-88 dan RON-89 yang akan dilarang, sementara penjualan RON-90 akan berlanjut tanpa batas selama masa transisi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan wajib pada tahun 2017 yang mengharuskan Indonesia menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan minimum 91, untuk melindungi lingkungan dan mengejar standar bahan bakar di negara lain.
VNA
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia