Para kritikus mengatakan hukum Indonesia yang keras digunakan untuk merusak reputasi lama negara itu untuk toleransi dan keragaman di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Promosi minuman dalam rantai “Holywings” memicu penyelidikan polisi menyusul keluhan dari kelompok agama. Keenamnya bisa menghadapi hingga lima tahun penjara, didakwa berdasarkan Undang-Undang pencemaran nama baik, dan ketentuan hukum dunia maya yang membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam posting media sosial yang kemudian dihapus, rantai menawarkan botol gin gratis kepada pria bernama Mohammed dan wanita bernama Maria setiap Kamis.
Pemerintah Jakarta mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs webnya pada hari Selasa bahwa 12 gerai di ibu kota telah ditutup setelah pejabat mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol.
Holywings telah meminta maaf atas promosi yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia.
Polisi mengatakan, promosi tersebut dilakukan karyawan dalam upaya mencapai target penjualan.
Andreas Harzono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online menjadi “semakin berbahaya.”
“Enam orang ini telah mempromosikan alkohol, yang mungkin konyol di negara Islam yang sedang berkembang ini, tetapi tidak ada kejahatan menurut standar internasional,” katanya.
Sejak berlakunya undang-undang penodaan agama tahun 1965 berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch, Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar anggota agama minoritas.
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia