Parlemen Indonesia pada hari Kamis menyetujui undang-undang fiskal yang memperluas mandat bank sentral untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merampingkan kegiatan monetisasi utangnya.
Disebut RUU “Pertumbuhan dan Penguatan Sektor Keuangan”, aturan baru membuka pintu bagi mantan politisi untuk memimpin Bank Indonesia (BI), menimbulkan kekhawatiran tentang independensinya.
Lebih dari 500 halaman, anggota parlemen mengatakan RUU itu berupaya mengubah peraturan untuk memenuhi tantangan era digital, meningkatkan efisiensi sektor keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan.
Berbicara setelah pemungutan suara, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati mengatakan kepada anggota parlemen bahwa undang-undang baru akan menggantikan peraturan lama, termasuk beberapa ketentuan yang telah ada selama 30 tahun.
Undang-undang baru melarang anggota partai politik bersaing dengan dewan BI, termasuk sebagai gubernur.
Namun, sumber yang terlibat dalam konsultasi mengatakan politisi dapat dinominasikan untuk jabatan yang lebih tinggi di BI setelah mereka mengundurkan diri dari partainya.
Beberapa ekonom percaya membiarkan mantan politisi memimpin BI, bukan teknokrat, akan mengancam independensinya, karena ikatan partai akan kuat, sementara pertanyaan tentang keahlian dan kesesuaian mereka akan tetap ada.
Undang-undang tersebut menggarisbawahi bahwa bank sentral tetap merupakan lembaga independen, namun memperluas mandat BI untuk menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, di luar mandat tunggal saat ini untuk menjaga kestabilan nilai rupiah.
BI juga memiliki izin untuk membeli obligasi pemerintah di pasar perdana jika presiden mengumumkan keadaan darurat, yang secara efektif meresmikan kegiatan pembelian obligasi pandemi oleh bank tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di pasar keuangan tentang risiko pemerintah menekan bank sentral untuk menyuntikkan dukungan tersebut ke dalam perekonomian, terutama mengingat sejarah inflasi Indonesia.
Bank sentral tidak menanggapi permintaan komentar.
Undang-undang tersebut juga membawa aturan baru yang mencakup perbankan, asuransi, fintech, dan aset digital. Selain itu, pihaknya berupaya memperketat tata kelola regulator keuangan, termasuk menyerukan pembentukan badan pengawas baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-undang memindahkan pengawasan perdagangan cryptocurrency dari regulator komoditas ke OJK.
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia