April 29, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Seorang pria Welsh mengunggah video ke Facebook tentang dirinya menghancurkan seni cadas berusia 4.500 tahun.  Kini, dia akan dipenjara selama empat bulan karena para pejabat mengatakan artefak Zaman Perunggu itu “hilang selamanya”.

Seorang pria Welsh mengunggah video ke Facebook tentang dirinya menghancurkan seni cadas berusia 4.500 tahun. Kini, dia akan dipenjara selama empat bulan karena para pejabat mengatakan artefak Zaman Perunggu itu “hilang selamanya”.

  • Julian Baker, 52 tahun, memfilmkan dirinya sedang menggali dan merusak karya seni Zaman Perunggu yang diklasifikasikan sebagai monumen.

  • Batu pasir yang ditemukan di South Wales ini memiliki ‘bekas cangkir’ berusia 4.500 tahun dan sedang diteliti.

  • Dia didenda $5.500 dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, menurut BBC.

Seorang pria asal Wales didenda $5.500 dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam apa yang digambarkan BBC sebagai “persidangan pertama dari jenisnya”. Menurut laporan baru.

Julian Baker, 52, memfilmkan dirinya sedang menggali dan menghancurkan sisa-sisa batu berusia 4.500 tahun, dan mengunggah video tersebut ke Facebook.

Pejabat dari Cadw, sayap konservasi budaya Pemerintah Welsh, menyatakan kemarahannya atas tindakan Baker, mengatakan tindakannya menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada artefak yang berasal dari Zaman Perunggu pada 2500 SM.

Juru bicara Caddo mengatakan kepada BBC: “Informasi arkeologi penting telah hilang selamanya.”

Batu tersebut ditempatkan di Bukit Iglwicelan di South Wales, yang terletak sekitar 30 menit di utara Cardiff, Wales dan dua jam di sebelah barat situs bersejarah Stonehenge di Inggris.

Terdiri dari dua batupasir besar, batu tersebut memiliki “tanda cangkir” yang membingungkan para peneliti, yang berteori bahwa batu tersebut “mungkin berfungsi sebagai marka jalan atau menentukan batas wilayah,” menurut laporan BBC.

Pengadilan Welsh memvonis Baker atas dua tuduhan: pertama, mengganggu monumen dan kedua, menghancurkannya.

Seorang juru bicara CAW mengatakan kepada BBC: “Kami menyambut baik keputusan pengadilan dalam kasus ini, yang merupakan keputusan pertama yang kami bawa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Monumen Kuno dan Kawasan Arkeologi tahun 1979.”

Laporan itu tidak menyebutkan motif Baker atas tindakannya.

Baca artikel asli di Tertarik pada perdagangan

READ  Macron menyarankan agar koalisi anti-ISIS melawan Hamas