Asosiasi Panas Bumi Indonesia INAGA mengusulkan untuk menerapkan skema Feed-in-Tariff untuk panas bumi sebagai bagian dari RUU Energi dan Energi Terbarukan yang baru di Indonesia.
Asosiasi Panas Bumi Indonesia (INAGA) mendorong pemerintah untuk menerapkan program Feed-in Tariff (FiT) dalam pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EB-ET) saat ini tentang Daftar Cadangan Masalah atau DIM. Setiap pasal masuk dalam proses pendalaman atas inisiatif DPR.
Presiden Umum INAGA Priyantaru Effendi mengatakan proyek tersebut akan mempercepat upaya pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang saat ini diatur dengan tarif yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Menurut Priyantaru, tarif berbasis kapasitas PLN tidak bisa menutupi biaya proyek pembangunan pembangkit listrik berbasis panas bumi.
“Kami berada dalam posisi tidak ingin melakukan negosiasi business to business (B2B) dengan PLN, tetapi kami menyisihkan tugas untuk segera mempercepat pembangunan, karena negosiasi akan memakan waktu,” kata Priyantharu dalam sebuah pernyataan. minggu ini.
Dengan FIT, masing-masing daerah penyelenggara lelang proyek sudah menetapkan harga jual beli listrik atau power purchase agreement sebelum kontrak, kata Priyantharu. Oleh karena itu, keekonomian proyek panas bumi dapat menjamin pengembangan sektor energi bersih secara cepat dan efisien.
“Kita tidak perlu negosiasi dengan PLN, kita bisa mengurangi rata-rata waktu pembangunan saat ini dari 10 menjadi 12 tahun, biasanya bisa mencapai 7 tahun,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang membahas 543 Issue Inventory (DIM) dalam RUU Energi dan Terbarukan (RUU EB-ET) baru dengan pemangku kepentingan terkait selama dua minggu ke depan.
Debat TIM merupakan kelanjutan dari RUU EP-ED yang disampaikan kepada pemerintah oleh DPR pada 29 Juni 2022. Sementara itu, batas waktu 27 Agustus 2022 ditetapkan untuk diajukan dalam RUU, yang merupakan inisiatif eksekutif. dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Masukan yang kami terima dari stakeholders TIM sangat kental hingga tadi malam dan akan kita bahas bersama 543 item,” kata Dadan dalam FGD kemandirian energi di tengah krisis global di Jakarta.
Dia percaya UU EB-ET dapat mempercepat upaya untuk meningkatkan bauran energi bersih negara. Juga, undang-undang didorong untuk menciptakan pasar energi bersih untuk industri dalam negeri.
Selain payung hukum dan fungsi departemen untuk pengembangan EB-ET, Kementerian ESDM kemudian mengusulkan agar UU tersebut bersifat lex specialis atau khusus untuk mengatur beberapa muatan hukum yang bertentangan dengan undang-undang lainnya.
Misalnya, dia mencontohkan, pemanfaatan sumber daya air di kawasan konservasi masih dalam UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air.
“Kami usulkan bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,” ujarnya.
Sumber: Bisnis.com
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia