Bandara Jakarta (VNA) – The Indonesian Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (PAPPE) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto, yang memastikan bahwa investor menerima informasi yang jelas tentang setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada 13 Februari, Penjabat Ketua
opium Indrasari Wisnu Wardhana menekankan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke agensi dan semua jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan aturan agensi tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Sebelumnya, Bappebti telah menerbitkan aturan penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto pada tahun 2020, dan daftar persyaratan aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar pada tahun 2021.
Dia mencatat bahwa orang Indonesia dapat berinvestasi dalam jenis cryptocurrency yang ditentukan oleh peraturan agensi.
Dia mendesak masyarakat untuk memahami mekanisme dan risiko sebelum memilih untuk berinvestasi dalam aset kripto.
Pada bulan Januari, Kementerian Perdagangan Indonesia mengumumkan bahwa nilai transaksi kripto di negara Asia Tenggara itu bisa tiga kali lipat tahun ini menjadi 2,5 kuadriliun rupee (US$180 miliar).
Menurut Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia akan meningkat dari 4 juta pada 2020 menjadi 11,2 juta pada tahun lalu.
Per Januari 2022, 11 situs perdagangan cryptocurrency di Indonesia memiliki izin dari Bappebti./.
VNA
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia