Mei 2, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Indonesia: KPPU mempengaruhi pembuatan kebijakan

Indonesia: KPPU mempengaruhi pembuatan kebijakan

Pendeknya

Pada 31 Maret 2023, KPPU – Otoritas Persaingan Indonesia mengeluarkan keputusan yang bertujuan untuk menertibkan kebijakan anti persaingan yang dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintah. Peraturan KPPU No. Tahun 2023 untuk memberikan masukan dan rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah tentang praktek usaha yang monopolistik dan/atau tidak sehat. 4 (“Pendaftaran KPPU 4/2023“). Berbagai kebijakan pemerintah, khususnya impor, kuota, dan komoditas di masa lalu telah menyebabkan distorsi pasar dan KPPU telah mengeluarkan arahan terhadap instansi pemerintah lainnya. Masyarakat, termasuk badan usaha, dipersilakan untuk memberikan masukan kepada KPPU jika mereka menyadari kebijakan anti-persaingan pemerintah.

Mencegah persatuan di masa depan

Di masa lalu, KPPU menimbulkan kontroversi dengan menyatakan Kementerian Perdagangan melanggar Pasal 24 (Konspirasi Anti Persaingan untuk Mengurangi Ketersediaan Pasar) Undang-Undang Anti Monopoli (UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Perbuatan Tidak Sehat). Berdagang). prosedur) pada kesimpulannya Kasus Kartel Bawang Putih. KPPU menyatakan banyak unit pengadaan di berbagai instansi pemerintah karena melanggar Pasal 22 (persekongkolan tender) UU Anti Monopoli.

Tingkat pemahaman yang berbeda di antara badan-badan pemerintah ini tentang nilai persaingan yang sehat seringkali menimbulkan masalah. Di bawah KPPU Reg 4/2023, KPPU tampaknya mencoba mengambil pendekatan yang lebih terstruktur untuk mempengaruhi berbagai lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk memengaruhi pembuatan kebijakan mereka dan mencegah perpecahan di masa depan.

Mengambil masukan publik

Anggota masyarakat dapat secara proaktif mendekati KPPU dan memberikan penilaiannya terhadap kebijakan pemerintah yang anti persaingan. KPPU akan melihat penilaian tersebut dan mempertimbangkan untuk menyiapkan interpretasinya sendiri menantang kebijakan pemerintah. Meskipun KPPU tidak dapat memaksakan pandangannya terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan, namun dapat menyampaikan keprihatinan atau menyampaikan pendapatnya kepada instansi pengawas yang bersangkutan. Hal ini setidaknya akan memberikan perspektif tambahan bagi lembaga pemerintah yang bersangkutan untuk menimbang dan mengevaluasi kembali kebijakan mereka.

READ  Infineon akan memperluas operasi backend yang ada di Indonesia

Konten disediakan hanya untuk tujuan pendidikan dan informasi dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/client-resource-disclaimer.