April 19, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Indonesia: Ketentuan Emisi Karbon Baru – Tunas Hijau?

Dalam surat itu

Karena belum adanya payung regulasi tentang perdagangan karbon, maka perdagangan kredit karbon di Indonesia tidak sepenuhnya dilaksanakan karena adanya interaksi antara term yang dikeluarkan di bawah Protokol Kyoto dan term yang dikeluarkan di bawah Perjanjian Paris. Selain itu, larangan pemerintah terhadap perdagangan karbon telah menjadi hambatan bagi investasi di wilayah tersebut.

Sejalan dengan Konferensi Perubahan Iklim (COP) PBB ke-26 di Glasgow, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2021 yang telah lama ditunggu-tunggu tentang penerapan Carbon Economic Value (CEV) untuk mencapai kontribusi yang ditetapkan secara nasional. 98 lulus. Target dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional (NDC) (“Reg. 98Reg. Mulai berlaku. Aturan akan diterapkan pada tanggal yang sama tahun depan.

Faktor Pendorong: Pencapaian Tujuan NDC

Pemerintah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement kepada UNFCCC. Hal ini menetapkan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi GRK.

Tujuan NDC Indonesia saat ini adalah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% menjadi 41% (yaitu setara dengan 2.869 juta ton CO2) pada tahun 2030 berdasarkan emisi GRK. Sektor yang dicakup oleh NDC meliputi Energi, Limbah, Proses Industri dan Utilitas Produk, Pertanian dan Kehutanan. Masing-masing sektor ini memiliki basis emisi GRK sendiri. Dalam upaya mencapai tujuan NDC Indonesia, dengan dikeluarkannya Reg 98, pemerintah kini mengatur sejumlah opsi (rincian di bawah).

Apa itu CEV?

Di bawah Reg 98, CEV (juga dikenal sebagai ‘harga karbon’) mengacu pada nilai unit setiap GRK yang dipancarkan dari aktivitas manusia dan ekonomi. Di Indonesia, CEV diimplementasikan dalam (i) perdagangan karbon (perdagangan karbon), (ii) pembayaran berbasis kinerja, (iii) pungutan karbon (pungutan atas karbon) dan/atau (iv) pembangunan lingkungan dan lingkungan. Modalitas lain yang ditetapkan oleh Menteri (KLHK).

1. Perdagangan Karbon Reg 98 Ada dua jenis fungsi perdagangan karbon: yaitu perdagangan emisi dan offset emisi.

Perdagangan Emisi

Mekanisme perdagangan emisi berlaku untuk usaha dan/atau operasi dengan pagu emisi GRK yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Kementerian terkait akan menetapkan batas emisi untuk masing-masing departemen dan kemudian mengeluarkan izin emisi sesuai batas itu.

Jadi, sepertinya pemerintah memperkenalkan cap and trade plan.

READ  Seri Praktik Baik: Covid-19 No 1 - Java, Indonesia - Community-Led Response to Covid-19 in Indonesia

Kompensasi untuk emisi

Offset emisi secara umum didefinisikan sebagai pengurangan emisi GRK, yang dilakukan untuk mengimbangi emisi dari pelaku komersial yang dibuat di tempat lain, dengan menggunakan hasil tindakan mitigasi dari usaha dan/atau kegiatan lain.

Rincian lebih lanjut mengenai koreksi emisi akan diatur dalam peraturan KLHK tersendiri.

2. Pembayaran Berdasarkan Keputusan (RBP)

RBP adalah insentif atau biaya yang diterima untuk pengurangan emisi GRK terverifikasi/bersertifikat atau manfaat non-karbon terverifikasi lainnya. Reg 98 membagi RBP menjadi tiga jenis:

SEBUAH. RBP Internasional, yaitu pihak internasional memberikan RBP kepada pemerintah pusat atau provinsi

B. RBP Nasional, yaitu pemerintah pusat yang memberikan RBP kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, pelaku usaha dan/atau masyarakat.

C. RBP Provinsi, yaitu pemerintah provinsi yang memberikan RBP kepada pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha dan/atau masyarakat.

KLHK akan menyiapkan pedoman lebih lanjut untuk pelaksanaan RBP (termasuk pemantauan dan evaluasi RBP).

3. Pajak karbon

Pajak karbon dipungut oleh negara (pemerintah federal atau daerah): (i) produk dan/atau jasa yang mengandung karbon dan/atau kandungan, dan/atau (ii) usaha dan/atau kegiatan yang mampu menghasilkan emisi karbon dan/atau emisi karbon Dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan/atau efektivitas tindakan mitigasi.

Pajak karbon dapat berupa pajak atau penerimaan negara bukan pajak.

Sebagaimana dibahas dalam peringatan kami sebelumnya, pajak karbon akan dikenakan pada individu atau perusahaan yang membeli produk yang mengandung karbon dan/atau terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengenakan pajak karbon pada pembangkit listrik tenaga batu bara mulai 1 April 2022. Pada tahun 2025, karbon akan dikenakan pajak di sektor ekonomi lainnya.

Selain itu, pemerintah mengenakan pajak negara bukan pajak (BNPP) atas semua transaksi jual beli unit karbon. Saat ini, departemen kehutanan membebankan 10% dari nilai karbon yang terlibat dalam transaksi tersebut.1

Aturan lainnya

Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV)

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pengusaha terkait (jika ada) wajib mengukur dan melaporkan kegiatan adaptasi perubahan iklim dan CEV-nya minimal setahun sekali melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan. Iglim atau “SRN”). KLHK akan meninjau dan memverifikasi laporan-laporan ini.

Pelaku usaha yang menerapkan CEV melalui perdagangan karbon dan RBP wajib menyampaikan hasil verifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh penasihat independennya. Aturan tambahan mengenai standar kelayakan validasi, verifikasi dan penerapan untuk validator dan verifikator akan diatur dalam peraturan KLHK.

READ  Indonesia akan menyetujui RCEP pada tahun 2022: Menteri Perekonomian | Perdagangan internasional

SRN

SRN pertama kali didirikan pada tahun 2016 sebagai organisasi berbasis web untuk mengelola data dan informasi tentang mekanisme mitigasi, adaptasi dan implementasi (keuangan, peningkatan kapasitas serta transfer dan pengembangan teknologi). SRN melakukan fungsi-fungsi berikut:

SEBUAH. Rekaman kegiatan mitigasi dan adaptasi

B. Memberikan informasi kepada instansi pemerintah yang mengakui kontribusi mitigasi dan adaptasi dari berbagai aktor

C. Menyediakan akses publik ke data dan informasi tentang tindakan dan sumber daya

E. Manajemen basis data untuk mendukung analisis dan pengembangan kebijakan

e. Yang penting, hindari tindakan mitigasi karbon dalam jumlah ganda

Berdasarkan Update NDC Indonesia tahun 2021, SRN ditargetkan dapat beroperasi penuh pada tahun 2030, dengan target interim pada tahun 2024 SRN akan dapat menyediakan sebagian besar data dan informasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan National Communications (Natcom) dan Twenty Year Laporan Transparansi (BTR). ), Sesuai dengan kerangka transparansi COP.

Pengakuan timbal balik

KLHK mengadopsi konsep “saling akreditasi” untuk perdagangan karbon lintas batas, (i) keterbukaan informasi bersama tentang penerapan standar MRV, (ii) pelaksanaan penilaian kepatuhan terhadap standar internasional dan/atau nasional, dan ( iii) pendaftaran setiap sertifikat yang diakui oleh kedua belah pihak dalam pembuatan SRN. Aturan tambahan tentang saling pengakuan akan diatur dalam Peraturan KLHK.

Tantangan

1. Perdagangan karbon lintas batas

Meskipun pemerintah secara eksplisit mengakui potensi perdagangan karbon lintas batas, Bagian 86 REG98 mengatur hal-hal berikut:

(i) Pelaku usaha yang telah menerapkan perdagangan karbon atau tarif berbasis kinerja (yaitu 29 Oktober 2021) sebelum berlakunya Reg 98, harus mendaftarkan dan melaporkan langkah-langkah mitigasi perubahan iklim dan unit karbon yang dimiliki oleh SRN paling lambat tanggal 29. Oktober 2022.

(ii) Unit karbon yang masih dimiliki oleh perusahaan komersial dan yang terdaftar dan dilaporkan oleh SRN hanya dapat dijual untuk perdagangan karbon dalam negeri.

Ada berbagai pendapat tentang bagaimana menafsirkan Pasal 86 – salah satunya adalah bahwa unit karbon yang dihasilkan dari proyek-proyek yang ada hanya dapat diperdagangkan di dalam negeri. Pemerintah juga telah memberi isyarat bahwa mereka mungkin melarang perdagangan karbon lintas batas sampai Indonesia mencapai target emisi GRKnya.

READ  Indonesia telah mengumumkan kasus pertama flu monyet

Dikatakan demikian, susunan kata-kata ini tidak jelas dan tampaknya mendukung posisi bahwa kredit suatu rencana dapat terus diperdagangkan sampai suatu rencana didaftarkan. Hal ini terutama terlihat karena mekanisme perdagangan dalam negeri belum ada baik dalam pendaftaran proyek maupun adanya pertukaran karbon dalam negeri. Untuk saat ini, kami menduga bahwa sebagian besar investor yang ada akan mengadopsi pendekatan ‘rutin’, karena klarifikasi/persyaratan implementasi lebih lanjut sedang menunggu publikasi.

2. Distribusi kepada pemerintah dan masyarakat lokal

Sebelumnya, melalui KLHK Reg 362, pemerintah menetapkan persyaratan pembagian nilai penjualan jasa lingkungan (setingkat Permata Jaza Linkungan atau “NJ2L”) sesuai dengan pendapatan usaha kredit karbon bersertifikat. Dalam kasus seperti itu, persentase unit karbon dialokasikan kepada pemerintah, masyarakat setempat, dan pengembang proyek. Sejak KLHK Reg 36 ditarik oleh KLHK Reg 83, saat ini tidak ada undang-undang khusus yang mengatur distribusi NJ2L karena KLHK Reg 8 dan PP 98 tidak memberikan rincian lebih lanjut. Mungkin yang paling menonjol, Reg 98 mendefinisikan hak karbon sebagai kontrol karbon negara. Oleh karena itu, peraturan penegakan lebih lanjut dapat berupaya mengatur alokasi unit karbon untuk perusahaan milik negara.

Kesimpulan

Aturan Reg 98 sangat luas. Selanjutnya, beberapa masalah muncul dari peraturan saat ini:

SEBUAH. Sejauh mana sponsor proyek dapat terus menjual pinjaman di pasar sukarelawan internasional?

B. Sejauh mana pemerintah akan bersikeras untuk memperoleh bagian dari unit karbon terverifikasi yang dihasilkan oleh sebuah proyek?

C. Berapa pajak karbon final – USD 2 – 3 per ton?

E. Bagaimana penerimaan negara bukan pajak digunakan – misalnya, apakah itu berlaku untuk transaksi di pasar sukarela internasional?

Seperti biasa, aturan yang berlaku adalah ‘setan ada di dalam detail’.

Konten disediakan untuk tujuan pendidikan dan informasi saja dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan dalam yurisdiksi tertentu. Hasil sebelumnya tidak menjamin efek yang sama. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/disclaimers.