April 24, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Pengadilan Internasional mengatakan memiliki yurisdiksi, kasus genosida Myanmar untuk bergerak maju

Pengadilan Internasional mengatakan memiliki yurisdiksi, kasus genosida Myanmar untuk bergerak maju

  • Aturan pengadilan yang dibawa oleh Gambia dapat bergerak maju
  • Audiensi penuh bisa memakan waktu bertahun-tahun
  • Myanmar bantah genosida

Den Haag (Reuters) – Pengadilan Internasional pada Jumat menolak keberatan Myanmar atas kasus genosida atas perlakuannya terhadap minoritas Muslim Rohingya, membuka jalan bagi kasus tersebut untuk disidangkan sepenuhnya.

Myanmar, yang sekarang diperintah oleh junta militer yang merebut kekuasaan pada tahun 2021, berpendapat bahwa Gambia, yang membawa kasus tersebut, tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya di Pengadilan Tinggi PBB, yang secara resmi dikenal sebagai Mahkamah Internasional.

Tetapi Hakim Ketua Joan Donoghue mengatakan semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida 1948 dapat dan harus bertindak untuk mencegah genosida, dan pengadilan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

Daftar sekarang untuk mendapatkan akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

“Gambia, sebagai negara pihak pada Konvensi Genosida, telah berdiri,” katanya, saat membaca ringkasan putusan panel 13 hakim tersebut.

Pengadilan sekarang akan melanjutkan untuk mendengarkan manfaat dari kasus tersebut, sebuah proses yang akan memakan waktu bertahun-tahun.

Gambia menangani masalah Rohingya pada 2019, didukung oleh 57 negara Organisasi Kerjasama Islam, dalam gugatan yang bertujuan meminta pertanggungjawaban Myanmar dan mencegah pertumpahan darah lebih lanjut.

Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow mengatakan di luar ruang sidang dia “sangat senang” dengan keputusan itu dan yakin kasus itu akan menang.

Gambia terlibat setelah pendahulunya, Abubakar Tambadou, mantan jaksa di Pengadilan PBB untuk Rwanda, mengunjungi sebuah kamp pengungsi di Bangladesh dan mengatakan cerita yang dia dengar membangkitkan ingatan tentang genosida Rwanda.

Perwakilan Myanmar mengatakan negara akan melakukan “segala upaya” untuk melindungi “kepentingan nasional” negara itu dalam tindakan lebih lanjut.

Para demonstran di luar gerbang pengadilan mengangkat spanduk merah bertuliskan “Bebaskan Burma” dan meneriaki mobil-mobil yang membawa perwakilan dewan militer saat mereka meninggalkan gedung setelah keputusan itu.

Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer Myanmar tahun 2017 yang mendorong 730.000 Rohingya ke negara tetangga Bangladesh termasuk “tindakan genosida”.

Myanmar telah membantah genosida dan menolak temuan PBB sebagai “bias dan cacat”. Dikatakan tindakan kerasnya ditujukan pada pemberontak Rohingya yang melakukan serangan.

Sementara keputusan Pengadilan Den Haag mengikat dan umumnya diikuti oleh negara, mereka tidak memiliki sarana untuk menegakkannya.

Dalam resolusi sementara yang disahkan pada tahun 2020, Myanmar memerintahkan agar Rohingya dilindungi dari bahaya, sebuah kemenangan hukum yang menetapkan hak mereka di bawah hukum internasional sebagai minoritas yang dilindungi.

Tetapi kelompok Rohingya dan aktivis hak mengatakan belum ada upaya serius untuk mengakhiri penganiayaan sistematis mereka.

Rohingya masih ditolak kewarganegaraan dan kebebasan bergerak di Myanmar. Puluhan ribu kini telah terperangkap di kamp-kamp pengungsian yang menyedihkan selama satu dekade.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Bangladesh menyambut baik keputusan tersebut.

“Untuk para korban yang tinggal di kamp-kamp di Bangladesh dan juga di Myanmar, mereka melihat harapan bahwa keadilan akan diberikan kepada mereka dan bahwa para pelaku di militer Myanmar akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Ambia Parveen dari Dewan Rohingya Eropa. di luar pengadilan.

Junta telah memenjarakan pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi, yang secara pribadi mengadvokasi Myanmar pada dengar pendapat 2019 di Den Haag.

(Laporan oleh Toby Sterling dan Bobby McPherson di Bangkok); Diedit oleh Peter Graf dan Alison Williams

Kriteria kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.