Proses pembubaran suatu perusahaan di Indonesia dapat bersifat sukarela atau tidak sukarela. Ketika pemilik bisnis atau investor memilih untuk menutup bisnis, likuidasi sukarela terjadi karena berbagai alasan, mulai dari arus kas yang rendah hingga salah urus operasi bisnis hingga kewajiban perusahaan yang berlebihan.
Likuidasi sukarela dari sebuah perusahaan didefinisikan berdasarkan Bagian 142 dari Companies Act, 2007, yang meliputi:
- Putusan pengadilan untuk membubarkan perseroan jika kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutupi biaya kepailitan;
- pencabutan izin usaha;
- Likuidasi suatu perseroan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS);
- Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perseroan; Atau
- Harta pailit dari suatu perusahaan yang dinyatakan pailit ditempatkan dalam pailit.
Bagaimana prosedur penutupan perseroan terbatas?
Usulan pembubaran
Tahap pertama likuidasi perseroan terbatas dimulai dengan penyusunan proposal likuidasi. Seperti disebutkan, di bawah pembubaran sukarela, usul akan disiapkan oleh rapat RUPS. Keputusan RUPS tunduk pada persyaratan permintaan, yang ditentukan dalam dokumen peleburan; Biasanya, likuidasi akan terjadi jika tiga perempat dari klaim ada dalam kontrak, kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian konsolidasi.
Di bawah proses sukarela, intervensi otoritas (biasanya dengan perintah pengadilan) akan memulai proposal pembubaran.
Pelantikan artis
Tergantung pada apakah proses likuidasi bersifat sukarela atau non-sukarela, RUPS atau perintah pengadilan akan menunjuk seorang seniman pada tahap proses likuidasi berikutnya.
Dalam kebanyakan kasus, artis adalah direktur perusahaan, tetapi beberapa mungkin menunjuk pengacara dari luar perusahaan sebagai artis untuk menghindari konflik kepentingan. Tanggung jawab seniman meliputi:
- Mendaftarkan dan menyatakan kekayaan perusahaan;
- Melakukan pembayaran kepada debitur;
- Membayar sisa kekayaan kepada pemegang saham;
- Melaporkan NPWP perusahaan ke kantor pajak untuk pengembalian dana;
- Melaporkan rencana pembagian harta kekayaan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; Dan
- Langkah-langkah lain untuk menyelesaikan aset.
Pernyataan akhir artis akan dikomunikasikan kepada RUPS atau pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, tujuan diumumkannya likuidasi dalam Berita Negara adalah untuk memberitahukan kepada semua kreditur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MLOHR).
Pemberitahuan tersebut harus diumumkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan untuk melikuidasi perusahaan dan pemberi pinjaman harus meminta pinjaman yang belum dibayar dalam waktu 60 hari setelah pengumuman likuidasi dalam Berita Negara.
Pengadilan memiliki hak untuk melelang aset perusahaan untuk membayar hutang.
Pembebasan tanggung jawab pelarut
RUPS ketiga biasanya dilakukan untuk membebaskan artis dari tanggung jawabnya. MOLHR kemudian akan mengumumkan penghentian status hukum perusahaan dalam Berita Negara.
Perseroan terbatas harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal agar izin usahanya dicabut.
Berapa lama likuidasi perusahaan?
Proses likuidasi dapat memakan waktu setidaknya 12 bulan sampai dengan dua tahun sejak tanggal persetujuan RUPS. Hal ini dengan asumsi bahwa semua hak dan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga terpenuhi.
Apakah direktur secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan?
Apabila perseroan dinyatakan pailit karena kelalaian atau kesalahan direksi atau komisaris, dan kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar semua kewajiban, maka setiap anggota direksi/komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng kewajiban.
Namun, jika likuidasi perseroan bukan karena kelalaian direksi atau komisaris, maka mereka tidak bertanggung jawab atas utang perseroan.
Pembubaran kantor perwakilan
Tidak seperti perseroan terbatas, kantor perwakilan (RO) tidak dapat dilikuidasi, sehingga penutupan perusahaan ini adalah proses yang sangat sederhana.
Badan Koordinasi Penanaman Modal harus terlebih dahulu diberitahu tentang niat pembubaran RO sehingga dapat mencabut izin usaha utama RO. Sebelum RO dinonaktifkan, keputusan Surat Domisili harus dilaksanakan untuk menginformasikan kepada Pemerintah bahwa RO tidak lagi berada di alamat bisnis yang ditentukan di Indonesia.
RO harus memberi tahu kantor pajak tentang penghapusan nomor pajaknya, dan jika tidak dihapus secara resmi, RO harus terus mengajukan pengembalian pajak. Meskipun RO tidak terlibat dalam penjualan langsung dan oleh karena itu tidak menghasilkan pendapatan atau laba, RO tetap merupakan entitas kena pajak di Indonesia dan oleh karena itu wajib melaporkan dan membayar pajak dan jaminan sosial (pajak penghasilan adalah nol).
Baca selengkapnya
tentang kami
Diproduksi oleh ASEAN Briefing Desan Shira & Associates. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Dan Nong Di Vietnam, MunichDan alasan Di Jerman, BostonDan Kota Danau Garam Di Amerika Serikat, Milan, GoneglianoDan Udin Di Italia, selain itu JakartaDan பேதம் Di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra Malaysia, BangladeshItu FilipinaDan Thailand Begitu juga dengan amalan kita Cina Dan India. Hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami www.dezshira.com.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia