Komisi Jasa Keuangan (OJK) prihatin dengan ketatnya persaingan dan masalah permodalan di sektor asuransi umum.
Bapak Supriano, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, menunjukkan bahwa saat ini ada 71 perusahaan asuransi yang beroperasi di pasar asuransi publik, yang menyebabkan para pelaku pasar yang terfragmentasi bersaing dalam penetapan harga. Bisnis.
Ada kekhawatiran bahwa harga perusahaan asuransi yang kompetitif mungkin tidak dapat memikul kewajiban mereka.
“Ini adalah sesuatu yang kita semua perlu fokuskan di masa depan karena kita tidak bisa mengabaikan tanggung jawab yang dibebankan,” katanya.
Selain itu, permodalan di sektor asuransi umum juga menjadi perhatian OJK. Supriano mengatakan sebagian besar dari 71 pemain di industri asuransi publik memiliki modal atau saham masing-masing kurang dari INR500bn ($34,8 juta). Hanya segelintir perusahaan yang memiliki modal lebih dari Rp1 triliun.
Memperkuat basis permodalan perusahaan asuransi merupakan tantangan karena investor lokal masih sedikit, sementara pelaksanaan merger tidak mudah.
Jalan lurus
Mr Supriano menunjukkan bahwa OJK sedang mencoba untuk membuat daftar rencana dalam hal ini. Dia mengatakan ruang lingkup pasar asuransi berkembang dan ada kebutuhan untuk menciptakan permintaan agar perusahaan asuransi tidak selalu bersaing dalam bisnis yang sama.
Ia mengatakan, “Kita harus memberikan edukasi kepada semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Sekarang ekonomi banyak dijalankan oleh pemerintah karena belanja APBN begitu besar. Lalu bagaimana kita bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk memitigasi risiko tersebut?”
Dia menambahkan, “Kita perlu berintegrasi saat kue tumbuh.”
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia