Desember 22, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

National Crypto Exchange (CFX) Indonesia telah menguasai lebih dari 50% perdagangan kripto negara melalui chainwire.

National Crypto Exchange (CFX) Indonesia telah menguasai lebih dari 50% perdagangan kripto negara melalui chainwire.

Jakarta, Indonesia, 8 April 2024, Chainwire

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto nasional Indonesia pertama di dunia, terus memperkuat ekosistem mata uang kripto dalam negeri. Hingga saat ini, terdapat 35 bursa kripto berjangka yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTRA).

Untuk menjadi bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, perusahaan kripto memerlukan Surat Persetujuan Anggota (SPAB) dari CFX. PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bhumi Santosa Semerlong (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima – GOTO Group), dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) telah menerima empat pertukaran kripto dari CFX.SPAB.

“Empat bursa kripto yang mendapat izin SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total volume perdagangan kripto Indonesia. Data Bappebti menunjukkan peningkatan transaksi secara keseluruhan cukup signifikan hingga mencapai Rp55,26 triliun pada Januari – Februari 2024. Peningkatan ini meningkat 113% dibandingkan Rp 25,94 triliun pada periode yang sama tahun lalu. dikatakan Ketua Direktur CFX Subani.

Subani menambahkan, “Kami mendorong perusahaan kripto yang tersisa untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Menjadi pertukaran kripto yang teregulasi menandakan komitmen untuk melampaui standar industri dan mematuhi peraturan Indonesia. Hal ini sejalan dengan misi CFX untuk menumbuhkan ekosistem kripto yang aman dan teregulasi dengan baik di Indonesia.

Industri kripto di Indonesia sedang memperketat regulasi. Bappebti (Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 13 Tahun 2022) menghimbau para pedagang kripto segera mengajukan izin fisik pedagang aset kripto. Lisensi ini memerlukan persetujuan dari CFX (SPAB) dan memenuhi persyaratan Bappebti, mengubah pemohon dari “Calon” menjadi Pedagang Aset Kripto “Fisik” yang berlisensi.

Indonesia membuat terobosan baru dengan peluncuran CFX, pasar kripto resmi pertama di dunia. Didirikan pada Juli 2023 oleh Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag) dan Popepti, bertujuan untuk memberikan keamanan dan stabilitas yang lebih baik pada pasar kripto Indonesia. Dirancang mirip dengan bursa saham tradisional seperti NASDAQ, CFX berfokus secara khusus pada perdagangan mata uang kripto. Platform inovatif ini mewakili komitmen Indonesia untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi investor dan bisnis di bidang kripto.

“Regulasi yang kuat sangat penting bagi masa depan industri kripto di Indonesia. CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan cryptocurrency yang aman, transparan, dan tepercaya. Sebagai bursa kripto, kami sangat mendukung upaya Bappebti dalam memprioritaskan perlindungan konsumen. ,” pungkas Subani.

Tentang CFX Indonesia

CFX adalah bursa aset kripto besar yang teregulasi di Indonesia dan memainkan peran penting dalam memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital di Indonesia. Kami berkomitmen terhadap standar kepatuhan tertinggi untuk mendorong perlindungan investor dengan memantau bursa kripto yang berbasis di Indonesia. Memperkenalkan produk-produk inovatif kepada bisnis aset digital yang lebih luas dengan memberikan standar keamanan dan transparansi tertinggi untuk meningkatkan ekosistem kripto Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.cfx.co.id.

kontakHubungan MasyarakatKrizia Putri KinantiCFX[email protected]+6281294744410

Artikel ini awalnya diterbitkan di Chainwire