JAKARTA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia, Senin, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan menteri kabinet karena diduga menyuap pemerintah untuk memberikan bantuan virus corona.
Mantan Menteri Sosial Julie Peter Pattubara ditangkap pada Desember, hanya beberapa jam setelah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia ditangkap sehari setelah komisi menggagalkan upaya untuk menyerahkan tujuh koper dan ransel senilai $ 1,3 juta tunai kepada pejabat kementerian. Ia langsung dipecat oleh Presiden Joko Widodo.
Kasus ini telah menarik tentangan publik saat Indonesia memerangi korupsi dan menangani dampak kesehatan dan ekonomi yang mendalam dari virus corona.
Pengadilan korupsi menyatakan Padubara bersalah karena menyalahgunakan kekuasaannya dengan memperkaya diri sendiri dan pejabat lainnya. Dia juga diperintahkan untuk membayar denda 500 juta rupee ($ 34.690) dan menghadapi enam bulan penjara lagi jika dia gagal membayar.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik secara hukum maupun tegas,” kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Domis. “Kejahatan itu terjadi selama krisis epidemi Pemerintah-19,” katanya, menjelaskan mengapa Badubara pantas dihukum.
Badubara, 49, mantan politisi dari Partai Demokrat Indonesia yang berkuasa, disuap oleh dua wakil pejabat yang bertanggung jawab atas pembelian barang untuk program bantuan sosial pemerintah Adi Vahiono dan Matthias Joko Santoso, menurut dokumen pengadilan.
Pemasok diminta menyisihkan 70 sen untuk setiap paket sembako yang dibagikan kepada orang miskin untuk kepentingan orang miskin. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa antara Mei dan Desember 2020, mereka mengumpulkan hingga 32,3 miliar rupee ($ 2,2 juta) atas nama Pattupara dari 63 perusahaan.
Proyek yang diawasi oleh Kementerian Sosial ini bernilai 5,9 triliun rupee ($ 407 juta).
Wahiono dan Santoso diadili secara terpisah di pengadilan yang sama.
Pathupara adalah anggota kabinet kedua yang ditangkap karena korupsi dalam waktu dua minggu di bulan Desember. Eddie Bravo, Menteri Kelautan dan Perikanan, telah mengundurkan diri setelah ditangkap karena dicurigai menerima suap sehubungan dengan ekspor larva lobster dan menggunakan uang itu untuk belanja barang mewah di Amerika Serikat.
Probovo divonis bulan lalu lima tahun penjara.
Tuntutan hukum ini telah merusak kredibilitas Presiden Widodo dalam memerangi korupsi. Dua menteri kabinet lainnya, termasuk pendahulu Badubara, dipenjara atas tuduhan korupsi.
Widodo berkampanye sebagian dengan janji untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di negara yang berada di peringkat 102 dari 180 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disusun oleh Transparency International.
Indonesia telah mencatat lebih dari 3,9 juta kasus Pemerintah-19, termasuk jumlah kematian terbesar di Asia Tenggara yaitu 126.372.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia