JAKARTA: Perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia didorong untuk memasang fasilitas penangkap karbon di lokasi mereka, kata Kementerian Energi, Jumat.
Negara kaya sumber daya, yang merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, telah meluncurkan peraturan baru yang bertujuan untuk mengurangi emisi sambil meningkatkan produksi minyak dan gas negara yang semakin berkurang, tetapi tidak memaksa perusahaan untuk memasangnya. fasilitas.
“Indonesia memiliki sistem geologi yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen dengan menggunakan teknologi,” kata kementerian tersebut, seraya menambahkan bahwa perusahaan harus menyerahkan rencana terperinci untuk mendapatkan persetujuan pemerintah.
Karbon yang disuntikkan ke dalam reservoir mereka dapat berasal dari industri minyak dan gas dan industri lainnya, peraturan tersebut menunjukkan.
Pihak berwenang sejauh ini telah menyetujui rencana penangkapan, penyimpanan dan pemanfaatan karbon (CCUS) untuk proyek LNG Tangguh BP di provinsi Papua Barat, sementara Inpex Corp Jepang diharapkan untuk menyerahkan rencana revisinya untuk proyek LNG Abadi, yang akan mencakup karbon. Tangkap instalasi.
Pertamina, perusahaan energi negara Indonesia, telah melakukan beberapa studi di CCUS dengan mitra termasuk Mitsui Jepang. Itu juga melakukan uji coba injeksi karbon di salah satu ladang minyaknya akhir tahun lalu.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia