Badan Anti Monopoli Indonesia (KPPU) pada hari Jumat memerintahkan tujuh perusahaan minyak goreng untuk membayar denda masing-masing hingga $2 juta karena membatasi penjualan di tengah kekurangan tahun lalu.
KPPU Pemerintah Indonesia terpaksa memberlakukan pembatasan sementara pada harga eceran minyak goreng dan kemudian larangan ekspor minyak kelapa sawit yang digunakan sebagai minyak goreng selama tiga minggu. Indonesia.
Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Ketika pagu harga eceran mulai berlaku pada awal 2022, tujuh dari 27 perusahaan yang tersangkut kasus ditemukan telah membatasi pasokan minyak goreng merek mereka, kata Ketua Komisi KPPU Dinny Melanie.
Ketujuh perusahaan tersebut antara lain Salim Iwomas Pratama, salah satu unit konglomerat makanan terbesar di Indonesia Grup Indofood, dan dua unit Grup Wilmar. Salim Ivomas dan Wilmer tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Perusahaan-perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayar denda mulai dari 1 miliar rupiah ($68.050,36) hingga 40,9 miliar rupiah ($2,78 juta).
Semua 27 lembaga dibebaskan dari biaya penetapan harga KPPU.
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia