November 23, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Komentar: Masa depan ibu kota baru Indonesia, Nusantara, diragukan setelah pejabat tinggi yang mengawasi proyek tersebut mengundurkan diri.

Perlunya tata kelola dan transparansi yang lebih baik

Pasca pengunduran diri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meyakinkan tidak ada masalah. Nushandra Program tersebut menunjukkan bahwa masalahnya ada pada kepemimpinan. Meski status lahannya masih belum jelas atau belum terselesaikan, bisa jadi Bambang hanya melaksanakan keputusan pelepasan lahan milik masyarakat setempat, ujarnya.

Luhut bisa saja merujuk pada kejadian seperti di bawah ini, yang menggambarkan dua masalah berbeda: ketidakjelasan kepemilikan tanah dan tertundanya investasi karena ambiguitas ini.

Pada tanggal 4 Maret, Otoritas Ibu Kota Nusantara Indonesia Sebagu telah meminta 200 warga Desa Pemaluan yang tinggal di RT05 (kelompok perumahan) untuk membongkar propertinya jika tidak memiliki izin atau bertentangan dengan rencana peruntukan. Surat itu dicabut beberapa hari setelah mendapat perhatian publik.

Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya pemerintah untuk segera membuang lahan tersebut Nushandra dan untuk segera mendapatkan investasi baru. Basuki Hadimultjono, Menteri Pekerjaan Umum yang kini menjabat Pj Kepala Badan, membenarkan bahwa transaksi tanah tersebut telah dihentikan, sehingga membuat investor tidak jelas mengenai status tanah tersebut. Akibatnya, investor tidak bisa (memiliki) membeli tanah Nushandra Dan sertifikat Hak Guna Bangunan hanya bisa diperoleh.

Permasalahan ini berkaitan dengan penggunaan lahan dan pembebasan lahan NushandraPertumbuhannya mencerminkan perlunya tata kelola dan transparansi yang lebih baik. Terdapat kelemahan lain, termasuk dukungan peraturan yang tidak memadai.

Misalnya, persetujuan lahan seluas 2.086 hektar memerlukan peraturan presiden untuk menangani dampak sosial plus – “plus” artinya masyarakat lokal bisa saja mengungsi atau dimukimkan kembali. Perintah itu belum dikeluarkan.