Sayan Di Indonesia, undang-undang utama tentang merek adalah Undang-undang No. 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis. UU Merek Dagang UU no. 6 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat beberapa peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang lebih spesifik, antara lain:
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kategori dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Peraturan Pemerintah Nomor tentang Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Terkait Konvensi Madrid tentang Pendaftaran Merek Internasional. 22 Tahun 2018 yang mencakup seluruh aspek pendaftaran internasional yang didaftarkan di atau dari Indonesia.
- Tahun 1995 tentang Kewenangan Banding Merek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2019, tata cara permohonan, pemeriksaan dan penyelesaian banding kepada Komisi.
- PERATURAN NO. 67 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 12 Tahun 2021. Peraturan Menteri tersebut meliputi pendaftaran, kelas barang dan jasa serta penerbitan sertifikat dan pembetulan pendaftaran.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perubahan Peraturan Menteri Hukum 10 Tahun 2022 dan Peraturan Hak Asasi Manusia tentang Indikasi Geografis No. 12, 2019.
Tujuan Merek Dagang
Undang-undang merek dagang mencakup segala tanda yang dapat direpresentasikan secara grafis dalam dua dan/atau tiga bentuk seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dll.Bentuk dimensi, suara, hologram, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum dalam bentuk barang dan/atau jasa komersial.
Ia mengakui dua jenis merek dagang: merek tradisional dan non-tradisional. Merek tertentu tidak dapat didaftarkan karena kurangnya keunikan. Syarat-syarat ini terpenuhi jika tandanya adalah:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moral agama, etika, atau ketertiban umum;
- serupa, berkaitan dengan, atau sekadar menggambarkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai asal usul, mutu, jenis, jumlah, ragam atau kegunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- memuat informasi yang tidak sesuai dengan mutu, manfaat, atau kinerja produk dan/atau jasa yang dihasilkan;
- kurangnya kekhasan;
- nama generik dan/atau simbol generik; Atau
- Berisi bentuk fungsional.
Melamar
Undang-undang merek dagang mengadopsi prinsip first-to-file. Umumnya, setiap individu, organisasi atau perusahaan dapat mengajukan pendaftaran merek dagang. Namun dalam UU tersebut juga diatur tentang pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad buruk. Pasal 21 Undang-Undang Merek Dagang menyatakan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon dengan itikad buruk.
Dalam praktiknya, sangat sulit untuk menentukan apakah suatu permohonan diajukan dengan itikad buruk atau tidak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Merek Dagang, permohonan itikad buruk yang telah jatuh tempo pendaftarannya selalu gugur di Pengadilan Niaga. Pasal ini berbunyi sebagai berikut: “Apabila Merek itu beritikad buruk dan/atau bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, kesusilaan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, maka dapat diajukan gugatan pembatalan untuk waktu yang tidak ditentukan”.
Pengajuan
Pencarian merek dagang sangat disarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan merek dagang di Indonesia. Laporan pencarian akan mengidentifikasi potensi risiko dan kendala dalam keberhasilan proses pendaftaran.
Dengan asumsi bahwa laporan pencarian memberikan indikasi yang jelas mengenai kemajuan lebih lanjut dalam proses permohonan, pemohon harus memberikan hal-hal berikut:
- Nama pemohon;
- alamat;
- katalog barang dan jasa; Dan
- Representasi dari merek yang akan diajukan, dapat berupa tanda kayu, logo, atau tanda non-tradisional.
Setelah informasi diberikan, pengacara paten akan menyiapkan dua dokumen untuk ditandatangani oleh klien: Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.
Pada tahun 2019, e-filing adalah satu-satunya metode pengarsipan yang dapat diterima di Indonesia.
Kronologi
Diperlukan waktu 10-13 bulan untuk mendapatkan nomor pendaftaran, dengan asumsi permohonan tidak mendapat keberatan dan penolakan sementara. Penilaian ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya, dimana pendaftaran langsung pun memerlukan waktu dua hingga tiga tahun.
menentang
Aplikasi akan dirilis hanya untuk dua bulan. Selama masa publikasi, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan. Keberatan mereka akan dipertimbangkan pada tahap seleksi dasar.
Setelah periode pembebasan berakhir, tidak ada mekanisme formal lain untuk mengajukan keberatan, termasuk permintaan perpanjangan.
Agar berhasil menolak suatu permohonan, sangat disarankan bahwa pihak lawan harus mempunyai kedudukan hukum yang sesuai – misalnya, permohonan atau pendaftaran merek dagang sebelumnya di Indonesia. Jika tidak, pemeriksa akan menolak keberatan tersebut dengan alasan asas pengajuan pertama.
Pembatalan dan pembatalan yang dilakukan oleh pihak ketiga mana pun harus diajukan ke Pengadilan Niaga dan hanya dapat dilakukan setelah merek dagang target telah didaftarkan.
Ketenaran asing
Sebuah merek dagang hanya dapat dilindungi jika terdaftar di Indonesia, apapun reputasinya. Namun, undang-undang merek dagang memiliki beberapa mekanisme untuk melindungi merek asing terkenal dari pendaftaran dengan itikad buruk oleh pihak lain.
Jika pihak lain mencoba dengan jahat mengajukan permohonan merek dagang yang identik atau mirip dengan merek dagang asing yang terkenal, maka permohonan tersebut akan ditolak berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Merek Dagang, yang menyatakan: “Permohonan ditolak apabila pihak tersebut tanda. Merek dagang terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa serupa atau merek dagang terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa berbeda yang memenuhi persyaratan tertentu pada dasarnya serupa atau serupa.
Masalahnya kemudian dialihkan ke merek terkenal. Mengenai Perintah Pendaftaran Merek Direktorat Kekayaan Intelektual (DJIP) pada Departemen Merek, Peraturan No. 67 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. Apa yang dimaksud dalam Pasal 18 Tahun 12 Tahun 2021. Membuat suatu merek menjadi terkenal:
- Tanda terkenal adalah tingkat pengetahuan atau pengakuan umum dalam bidang usaha yang bersangkutan;
- volume penjualan barang dan/atau jasa serta manfaat yang diperoleh dari penggunaan merek pemiliknya;
- pangsa pasar yang dikuasai merek dalam kaitannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
- Area yang menggunakan tanda;
- jangka waktu penggunaan merek;
- intensitas promosi merek, termasuk nilai investasi yang digunakan untuk promosi;
- Jumlah permohonan dan pendaftaran merek dagang di seluruh dunia;
- Tingkat keberhasilan penegakan hukum khususnya pengakuan tanda sebagai tanda yang diketahui oleh instansi yang berwenang; Dan
- Penilaian merek disebabkan oleh reputasi dan jaminan mutu barang dan/atau jasa yang dilindungi merek tersebut.
Namun sebuah brand yang populer di luar negeri belum tentu memiliki tingkat popularitas yang sama di Indonesia. Hal ini menimbulkan persoalan apakah pemilik merek harus membangun reputasinya di Indonesia sebelum mengambil tindakan apa pun terhadap pihak lain.
Persyaratan aplikasi
Karena Indonesia menerapkan kebijakan first-to-file, tidak perlu melakukan klaim terlebih dahulu sebelum pendaftaran. Bukti penggunaan tidak perlu diserahkan.
Jika pemohon telah mengajukan permohonan lebih awal di negara lain, maka pemohon memiliki waktu enam bulan sejak tanggal prioritas untuk mengajukan permohonan prioritas di Indonesia.
Sehubungan dengan tidak digunakannya suatu merek, suatu merek dapat dibatalkan secara hukum di pengadilan niaga apabila merek terdaftar tersebut tidak digunakan selama jangka waktu tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau tanggal penggunaan terakhir. Namun, undang-undang tersebut tidak menentukan batasan minimum penggunaan – sehingga, secara umum, pembatalan non-penggunaan merupakan tantangan yang lebih besar.
lisensi
Merek Terdaftar dapat dilisensikan kepada pihak lain di Indonesia. Agar suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum, maka harus didaftarkan pada DJKI.
Secara umum, perjanjian lisensi harus mencakup rincian pemberi lisensi dan penerima lisensi, sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), kemampuan untuk mensublisensikan (atau tidak), ketentuan perjanjian lisensi, hak dan tanggung jawab. Para Pihak, dan Materi Berlisensi atau Merek Dagang.
Perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian Indonesia atau batasan-batasan yang menghambat kemampuan Indonesia untuk memperoleh dan mengembangkan teknologi.
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia