Peraturan baru memodifikasi prosedur kontrol merger
Aturan baru memperkenalkan pengiriman lampiran e-filing, mengembalikan persyaratan lampiran ganda, merevisi batas aset dan mempersingkat periode peninjauan. Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Harta yang Dapat Mengakibatkan Praktek Usaha Monopoli dan/atau Tidak Sehat Efektif 31 Maret 2023 Peraturan KPPU No. 2023. :
- Memperkenalkan portal elektronik tempat semua deklarasi harus dibuat
- Mempersempit definisi aset untuk menghitung batasan aset hanya untuk aset Indonesia
- Mengembalikan limit dual linkage untuk transaksi asing-asing (yaitu kedua belah pihak dalam transaksi harus memiliki ikatan dengan Indonesia)
- Memperkenalkan tinjauan dua tahap, tiga dan sembilan puluh hari kerja untuk tinjauan tahap pertama atas transaksi yang tidak bermasalah dan pemeriksaan awal selama tiga puluh hari kerja dan pemeriksaan tambahan selama enam puluh hari kerja (dapat diperpanjang hingga tiga puluh hari kerja untuk tinjauan tahap kedua gaya pemeriksaan hari)
Kami telah menguraikan perubahan utama dalam peringatan klien kami sebelumnya Di Sini Dan Di Sini.
Peraturan baru memperkenalkan biaya pengarsipan untuk pengajuan merger
Pengajuan merger kini dikenakan biaya pengajuan, yaitu penerimaan negara bukan pajak, dengan biaya maksimal Rp 150 juta.
PERATURAN PEMERINTAH BARU NOMOR TAHUN 2023 TENTANG PENGHASILAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU BAGI KPPU BERLAKU TERHADAP TGL 5 APRIL 2023 20 mencakup penilaian pengajuan lampiran sebagai soal pendapatan bukan pajak.
Biaya tidak boleh melebihi Rp 150 juta dan dihitung dengan rumus berikut: 0,004% x (nilai properti atau penjualan, mana yang lebih rendah).
Aset dan nilai penjualan dihitung berdasarkan total aset atau nilai penjualan perusahaan berikut ini:
- badan usaha hasil merger atau konsolidasi, atau badan usaha yang mengakuisisi badan usaha dan badan usaha sasaran; Dan
- Badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha tersebut di atas
Penerimaan negara bukan pajak lainnya meliputi:
- Permohonan surat pembebasan dalam hal Rp 100.000 per permohonan
- Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili salah satu pihak dalam gugatan, Rp 50.000,- per pendaftaran
- Sanksi administratif tertulis di akhir KPPU
Tunduk pada pertimbangan tertentu (misalnya, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, force majeure dan mendukung kebijakan pemerintah), pungutan dapat serendah 0 atau 0% dari ITR, dan KPPU dapat menetapkan syarat dan ketentuan. Besaran, kriteria dan ketentuan pungutan harus disetujui oleh Menteri Keuangan.
Peraturan penanganan kasus yang baru memperkenalkan proses yang dipercepat
Proses penanganan kasus yang direvisi juga memberikan opsi untuk modifikasi perilaku pada tahap persidangan. Perubahan utama meliputi:
- Mengizinkan pihak terlapor untuk memilih perubahan perilaku selama penyelidikan atau pemeriksaan pendahuluan – perubahan perilaku yang dilakukan selama penyelidikan tidak dapat lagi dituntut pada tahap pemeriksaan
- Jika lebih dari satu pihak dilaporkan, masing-masing dapat memilih secara berbeda (yaitu memilih apakah) untuk mengubah komitmen perilaku pada tahap investigasi.
- Namun, komitmen perubahan perilaku pada tahap pemeriksaan pendahuluan harus dilakukan bersama oleh semua pelapor yang masih hidup.
- Praktik kartel (penetapan harga, pembagian pasar dan persekongkolan tender) dan kegagalan untuk mengajukan pemberitahuan tidak dapat diatasi dengan mengalihkan tanggung jawab perilaku.
- Surat Pernyataan Keberatan yang akan disampaikan pada Pelayanan Panggilan Terlapor
- Pengenalan prosedur yang dipercepat dalam kasus-kasus di mana terlapor mengaku bersalah. Ini memiliki lead time 30 hari kerja. Hasil KPPU harus diterbitkan dalam waktu 30 hari kerja sejak berakhirnya pemeriksaan pendahuluan.
- Berdasarkan prosedur normal, pemeriksaan pendahuluan memakan waktu hingga 30 hari kerja, diikuti 60 hari kerja (dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja). Dan keputusan KPPU akan diambil dalam waktu 30 hari kerja sejak berakhirnya masa pemeriksaan.
Ini ada dalam peringatan klien kami sebelumnya Di Sini.
KPPU membahas masalah definisi pasar dalam ekonomi digital
Peraturan ketua KPPU yang baru melihat penilaian pasar ganda dan multi-sisi saat otoritas terlibat dalam mendefinisikan pasar yang relevan dalam ekonomi digital.
Peraturan Ketua KPPU No. Tahun 2022 tentang penetapan pasar bersangkutan. 4, tertanggal 28 Desember 2022 dan dipublikasikan hanya pada Maret 2023, memperkenalkan pendekatan baru KPPU untuk menangani isu industri digital.
Analisis pasar yang relevan didasarkan pada apakah bisnis (barang atau jasa) atau perdagangan ditawarkan atau difasilitasi melalui Internet atau platform digital dan interaksi antara kelompok pengguna pada platform tersebut. KPPU akan menilai pasar ganda atau multi sisi dengan mengidentifikasi pasar produk dan/atau pasar geografis; dinamika pasar antara atau di antara kelompok pengguna; Atau perantara (yaitu platform) yang menghubungkan kelompok pengguna, dan dapat menggunakan analisis alternatif permintaan atau penawaran.
Peraturan Ketua KPPU pada umumnya diterbitkan hanya untuk mengatur hal-hal yang bersifat internal di lingkungan KPPU, misalnya Peraturan KPPU yang mengatur tentang klasifikasi pencatatan dan prinsip akuntansi serta hal-hal yang berlaku untuk umum. Kami berharap ketentuan yang terkandung dalam peraturan tersebut dapat diterapkan dalam waktu dekat.
Ini ada dalam peringatan klien kami sebelumnya Di Sini.
Konten disediakan hanya untuk tujuan pendidikan dan informasi dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/client-resource-disclaimer.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia