Brazil – 22/03/2022: Dalam keterangan foto ini, terlihat siluet seorang wanita sedang memegang smartphone dengan latar belakang logo Shopee. (Ilustrasi foto oleh Rafael Henrique/Sofa Images/Lightrocket via Getty Images)
Raphael Henrique | Gambar Sofa | Roket ringan | Gambar yang bagus
“Shopee dan Shopee Express mengakui berbagai poin perubahan perilaku yang ditentukan oleh Dewan KPPU dalam penyelidikan kemarin dan mengakui bahwa mereka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengiriman (Kurir) pada Platform Shopee”, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia. kata Persingen Usaha Laporan diterjemahkan oleh Google.
KPPU mengatakan Shobi mengusulkan perubahan prosedur yang ada pada 20 Juni dan disetujui Dewan Komisi.
“Shopee Indonesia menghadiri pertemuan dengan KPPU pada tanggal 25 Juni untuk membahas poin-poin perjanjian integritas yang disepakati oleh KPPU. Pada tanggal 20 Juni, Shopee mengusulkan perubahan pada antarmuka pengguna kami untuk meningkatkan layanan kami dan menunjukkan kepatuhan kami dalam memberikan layanan yang lebih baik. Kepada pengguna kami, KPPU Sejalan dengan masukan yang diberikan dan disetujui,” Radinal Natabrawira, kepala urusan masyarakat Shopee Indonesia, mengatakan kepada CNBC dalam komentar email.
“Shopee selalu berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku dalam menjalankan aktivitas bisnis kami di Republik Indonesia,” kata Ntabrawira.
Bulan lalu, KPPU mengungkapnya Investigasi awal pihak shopee disebut-sebut mengutamakan shopee express dalam setiap pengiriman paket ke konsumen.
Shopee Express dan layanan pengiriman lainnya, J&T Express, “secara otomatis diaktifkan di dasbor penjual”, sementara perusahaan lain dengan kinerja layanan yang baik tidak secara otomatis dipilih, pengawas menuduh Shopee melakukan “perilaku diskriminatif”.
Penyidik KPPU juga menyebut salah satu pegawai yang menjabat direktur di Shopee Indonesia dan Shopee Express, dengan menyebut “rangkap jabatan” ini berpotensi mempengaruhi persaingan dan mengendalikan perilaku kedua perusahaan.
Bahkan KPPU Selidiki pesaing Shopee, LazadaDivisi e-commerce raksasa teknologi Tiongkok Alibaba di Asia Tenggara telah melihat tanda-tanda pelanggaran serupa.
“Jika di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan denda paling banyak 50% dari laba bersih yang diperoleh di pasar bersangkutan pada saat melakukan pelanggaran atau 10% dari penjualan kotor,” demikian bunyi KPPU. A Laporan Bulan lalu.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia