PP 24/2022 Indonesia adalah peraturan baru yang memungkinkan orang dan bisnis di ekonomi kreatif untuk menggunakan aset kekayaan intelektual mereka sebagai jaminan untuk pembiayaan dari bank.
Pemerintah berharap hal ini akan meningkatkan peluang bagi pelaku di sektor tersebut untuk mengakses pembiayaan, yang selama ini menghambat potensi pertumbuhan sektor tersebut. PP 24/2022 dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2023.
Dalam upaya mendukung ekonomi kreatif, Pemerintah Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah 24 pada Juli 2022 (PP 24/2022) – Lembaga Keuangan Bank.
PP 24/2022 dijadwalkan mulai berlaku Juli 2023.
Melalui PP 24/2022, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk bernilai tambah di sektor ini dan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia ke depan. Ekonomi kreatif diharapkan berkontribusi 6,98 persen dari total PDB pada tahun 2021, naik hanya empat persen dari tahun sebelumnya. Ini telah menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan Perdagangan elektronik Demikian pula kelas konsumen semakin memilih hiburan daripada barang.
Namun, banyak usaha di sektor ini adalah usaha mikro, kecil atau menengah dan memiliki akses terbatas ke keuangan dan teknologi untuk memperluas operasi mereka, meninggalkan potensi besar yang belum dimanfaatkan. Juga, sebagian besar tidak memahami pentingnya hak IP yang dapat menambah nilai bisnis mereka.
Subsektor ekonomi kreatif
PP 24/2022 menyebutkan bahwa 17 subsektor ekonomi kreatif dapat dijadikan agunan pinjaman. Ini adalah:
- Arsitektur;
- pengembangan olahraga;
- musik;
- desain produk;
- komunikasi visual dan desain;
- desain interior;
- fotografi;
- film dan video animasi;
- makanan;
- mode;
- aplikasi;
- penerbitan;
- Pertunjukan seni;
- televisi;
- radio;
- seni rupa; Dan
- Kerajinan promosi.
Mengajukan Dana Kekayaan Intelektual
Pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi persyaratan berikut saat mengajukan permohonan pendanaan KI:
- Mengajukan proposal pendanaan;
- menjalankan usaha di bidang ekonomi kreatif;
- Memiliki pengaturan sehubungan dengan kekayaan IP yang akan dijaminkan untuk perlindungan; Dan
- Simpan bukti sertifikat IP.
Keuangan IP
Bank dan lembaga keuangan non-perbankan lainnya harus memverifikasi bisnis ekonomi kreatif dan sertifikat IP-nya sebelum menyalurkan dana. Selain itu, bank harus melakukan penilaian terhadap IP yang dijadikan jaminan.
Penilaian IP yang digunakan sebagai jaringan harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan berikut:
- pendekatan biaya;
- pendekatan pasar;
- Pendekatan pendapatan: dan/atau
- Pendekatan penilaian lainnya.
Rekan
Keterkaitan antara investor dengan pelaku ekonomi kreatif dapat berupa:
- Jaminan Keyakinan untuk Kekayaan Intelektual;
- Kesepakatan tentang kegiatan ekonomi yang konstruktif; dan/atau
- Pendapatan dari kegiatan ekonomi kreatif.
Penilai IP
Penilaian HKI harus dilakukan oleh penilai HKI yang harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan. Namun, masih belum jelas berapa banyak penilai di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menilai IP, karena mayoritas memenuhi syarat untuk menilai properti dan bisnis.
Tantangan lain yang perlu ditangani pemerintah adalah akses ke data IP. Saat ini, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual memiliki informasi terbatas dalam basis data IP yang dapat diakses publik.
Baca selengkapnya:
tentang kami
Disiapkan oleh ASEAN Briefing Desan Shira & Associates. Perusahaan ini melayani investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Di Vietnam, MunichDan alasan Di Jerman, BostonDan Kota Danau Garam Di Amerika, Milan, ConeglianoDan Udin Di Italia, selain itu JakartaDan Badam Di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra Malaysia, BangladeshItu FilipinaDan Thailand Begitu juga dengan amalan kita Cina Dan India. Hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami www.dezshira.com.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia