Tanjungpinang, Riau (ANTARA) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia pada Jumat menangkap kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di lepas pantai utara Kepulauan Riau, Laut Natuna.
Kapal bernomor lambung BD 97178 TS itu melakukan aksi illegal fishing kapal Bakamla KN Marore-322 yang sedang melakukan patroli laut pada pukul 09.58 WIB.
“Operator radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System),” kata Humas Bagamla Yuhanes dalam siaran pers yang diterima di Tanjung Pinang, Minggu.
Saat mendekati KN Maror-322, kapal nelayan tersebut bermanuver dan berusaha melarikan diri.
“Pada pukul 10.58, tim kami dapat menghentikan kapal dan menaikinya untuk memeriksa dokumen, personel, dan kargo,” kata Yuhans.
Pencarian mengungkapkan bahwa kapal itu memiliki 12 anggota awak dan 5 ton ikan.
Kapal itu dibawa ke Batam untuk penyelidikan lebih lanjut karena tidak diizinkan menangkap ikan di perairan Indonesia.
Berita terkait: Kementerian menyita kapal berbendera Malaysia karena illegal fishing
Berita terkait: Kerja sama internasional diperlukan untuk mengatasi penangkapan ikan ilegal: pejabat AS
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia