Desember 24, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Pajak karbon baru di Indonesia menandakan biaya listrik yang lebih tinggi di tengah panggilan yang jelas

Di samping proyek PLTU Batubara Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Panten, Indonesia, asap dan uap keluar dari PLTU milik Indonesia Power. REUTERS / Willy Kourniavan / File Foto

Singapura / Jakarta, 8 Okt (Indonesia) ditetapkan menjadi negara keempat di Asia yang memberlakukan pajak karbon.

Pengenalan pajak adalah bagian dari perubahan pajak ambisius yang disetujui oleh parlemen pada hari Kamis, termasuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan dan membatalkan rencana pemotongan pajak perusahaan. Baca selengkapnya

Pajak karbon akan diperkenalkan minimal 30 rupee ($ 0,0021) setara dengan satu kilogram CO2 (CO2e), yang kurang dari setengah dari 75 rupee yang diusulkan semula.

Ketika mekanisme perdagangan karbon terbentuk, itu akan dikenakan pada rasio kualitas pembangkit bahan bakar batubara mulai April. Pasar karbon diharapkan akan beroperasi pada tahun 2025.

Indonesia adalah pengekspor batubara termal terbesar di dunia dan penghasil karbon terbesar kedelapan.

Pajak baru ini merupakan bagian dari rencana untuk mengurangi produksi karbon, yang termasuk membawa target nol emisi bersih dari tahun 2070 hingga 2060 atau lebih cepat. Baca selengkapnya

Pajak karbon umumnya disambut baik, tetapi beberapa analis industri mempertanyakan logika mengenakan pajak karbon yang dipancarkan oleh utilitas sambil mensubsidi listrik yang dihasilkan pemerintah.

“Ini jelas merupakan langkah ke arah yang benar,” kata Elrica Hamdi, seorang peneliti di Institut Analisis Keuangan dan Ekonomi Energi.

“Namun … jika listrik masih disubsidi bagaimana pajak karbon akan dirasakan oleh produsen listrik batu bara?”.

Ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini akan menghabiskan 61,5 triliun rupee ($ 4,32 miliar) untuk subsidi listrik tahun ini dan 56,5 triliun rupee pada tahun 2022.

‘Pertukaran lancar’

Produsen batubara dan pemasok listrik mengklaim bahwa harga listrik yang lebih tinggi akan dibebankan kepada konsumen karena biaya barang lebih tinggi.

Bob Cyril, Direktur PLN, Perusahaan Listrik Negara Indonesia, mengatakan: “87% dari pembangkit listrik kita berasal dari energi tak terbarukan, yang akan mendongkrak harga listrik.

Hendra Cynthia, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Batubara Indonesia, berharap penerapan pajak bisa ditunda untuk pembahasan lebih lanjut dengan sektor batu bara.

“Pajak karbon pada pembangkit listrik tenaga batu bara akan mempengaruhi harga listrik dan produktivitas Indonesia,” kata Cynthia.

Terlepas dari keluhan, tarif awal 30 rupee yang rendah seharusnya melunakkan pukulan dan mendorong bisnis untuk beralih ke energi bersih sebelum tarif pajak berbasis pasar tiba dengan membentuk mekanisme perdagangan karbon, kata seorang analis.

“Tingkat yang diumumkan baru-baru ini, meskipun rendah, akan mendorong transisi yang mulus ke emisi yang lebih rendah, sambil menghindari guncangan ekonomi saat pulih dari virus corona,” kata analis Wood McKenzie, Noumin Han dari dewan penasihat.

Tetapi pekerjaan perlu dilakukan untuk mengklarifikasi bagaimana pasokan dan permintaan pasar akan ditentukan, mengingat bagaimana harga energi sekarang disubsidi, kata Hamdy.

“Mekanisme penetapan harga karbon biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk bekerja dengan baik, jadi penting untuk tidak terburu-buru tanpa analisis yang tepat,” katanya.

“Pemerintah sangat membutuhkan peta jalan yang komprehensif.”

Pemerintah telah menyatakan bahwa itu bertujuan untuk mengendalikan emisi perusahaan dan bahwa setiap output di atas yang harus diimbangi dengan perdagangan karbon atau pajak. Tetapi rencana tersebut tidak ditetapkan dengan jelas, kata industri tersebut.

“Sinkronisasi ini tidak jelas … kita perlu kejelasan,” kata Synadia dari Asosiasi Batubara.

($ 1 = 14.225.000 rupee)

Laporan oleh Fatin Ungu dan Bernadette Christina Munde; Laporan Tambahan oleh Robert Birsal oleh Francisco Nangoi Editing

Standar kami: Kebijakan Yayasan Thomson Reuters.