November 15, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Mantan Menteri Pertanian Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Mantan Menteri Pertanian Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Gubernur Sulawesi Selatan Siahrul Yassin Limpo berfoto sebelum bertemu dengan anggota parlemen di Makassar pada 14 Maret 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad (Indonesia/File Foto Dapatkan hak lisensi

JAKARTA, 12 Oktober (Reuters) – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian sebagai tersangka, dan menjadi anggota keenam kabinet Presiden Joko Widodo yang menghadapi dakwaan korupsi.

Syahrul Yasin Limpo, yang mengundurkan diri pekan lalu setelah KPK menggerebek beberapa rumah dan kementeriannya, melalui pengacaranya mengatakan akan bekerja sama dalam penyelidikan.

KPK menetapkan Limbaugh sebagai tersangka karena menginstruksikan dua rekannya untuk memaksa pejabat membayar maksimal $10.000 sebagai imbalan atas jabatan di kementerian atau partisipasi dalam skema pengadaan.

Wakil Ketua KPK Johannes Thanak mengatakan pada Rabu malam bahwa penyelidikan lebih lanjut terhadap uang dan ketidakpastian tersebut, yang diduga berasal dari anggaran yang dialokasikan Kementerian Keuangan, sedang dilakukan.

Johannis diduga menerima sekitar 14 miliar rupee ($892.288) dari Limbaugh dan rekan-rekannya, yang diduga digunakan untuk membayar tagihan mobil mewah dan kartu kredit Limbaugh.

KPK mengklaim penggerebekan rumah dan kementerian Limbaugh menghasilkan uang miliaran rupee.

Presiden Indonesia, umumnya dikenal sebagai Jokowi, menunjuk menteri pertanian sementara minggu lalu.

Limbaugh merupakan menteri keenam di kabinet Jokowi yang menghadapi dakwaan korupsi. Awal tahun ini, pihak berwenang menangkap menteri komunikasi tersebut atas tuduhan korupsi. Menteri Sosial dan Perikanan era Jokowi dipenjara pada tahun 2021.

($1 = 15.690.0000 rupee)

Laporan oleh Ananda Theresia dan Stanley Vidianto; Disunting oleh Michael Perry

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Dapatkan hak lisensiMembuka tab baru