JAKARTA: Wakil Presiden RI Maruf Amin mengingatkan partai politik pada Senin (13/3) untuk tidak menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye Pemilu 2024.
“Saya kira itu memecah belah ruang dalam pesantren dan tempat ibadah. Praktik ini harus dihentikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota juga,” katanya seperti dikutip kantor berita Antara. Di sebuah acara dengan politisi mempersiapkan pemilu mendatang.
Wakil Presiden juga mendesak partai politik untuk mencapai kesepakatan terhadap penggunaan politik identitas yang dapat menyebabkan polarisasi, kata pernyataan Antara.
Dia mengimbau para calon peserta pemilu untuk memastikan transparansi harta kekayaan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
“Pelaporan aset merupakan aspek yang perlu dilakukan. Kita harus melaporkan aset kita dan mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Di Indonesia, pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan wajib melaporkan kekayaannya menggunakan LKHPN sebelum dan sesudah memangku jabatan.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan mulai 19 Oktober hingga 25 November tahun ini.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau koalisi harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 115 dari 575 kursi parlemen, atau 20 persen dari total kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alternatifnya, mereka juga bisa mendapatkan 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia