Jakarta: Indonesia berencana untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi properti kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal atas investasi tersebut sebesar 0,1 persen, mulai 1 Mei, seorang pejabat pajak mengatakan pada hari Jumat. Perdagangan Properti.
Minat terhadap aset digital telah meningkat di ekonomi terbesar di Asia Tenggara selama epidemi COVID-19, dengan jumlah pemegang properti kripto diperkirakan akan mencapai 11 juta pada akhir tahun 2021.
Data Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi Menurut Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, total transaksi aset kripto di pasar komoditas berjangka tahun lalu mencapai 859,4 triliun rupee ($ 59,8 miliar).
Orang Indonesia diperbolehkan untuk memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
“Aset kripto dikenakan PPN karena merupakan komoditas yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Itu bukan mata uang,” kata pejabat itu, Yoga Yoga Saksama, dalam konferensi pers. Jadi kami akan memungut pajak penghasilan dan PPN.
Pemerintah masih bekerja pada penegakan peraturan untuk pajak, katanya.
Tarif PPN atas aset kripto kurang dari 11 persen yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa Indonesia, sedangkan pajak penghasilan atas keuntungan modal, 0,1 persen dari total nilai transaksi, berlaku untuk saham.
Para pejabat mengatakan undang-undang pajak yang lebih luas yang disahkan tahun lalu adalah dasar hukum untuk pajak atas aset kripto. Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengumpulan pendapatan setelah epidemi Pemerintah-19.
($ 1 = 14.367 rupee)
(Laporan Stefano Suleiman; Penyuntingan Gayatri Suroyo dan Clarence Fernandez)
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia