Desember 27, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Badan antitrust Indonesia telah menuduh 27 perusahaan minyak nabati melakukan pelanggaran

Badan antitrust Indonesia telah menuduh 27 perusahaan minyak nabati melakukan pelanggaran

Perusahaan-perusahaan yang termasuk anak perusahaan beberapa konglomerat terbesar di Indonesia itu ditengarai melakukan penetapan harga dan menguasai pasokan minyak goreng.

JAKARTA, Indonesia – Badan anti-monopoli Indonesia telah menuduh 27 perusahaan minyak nabati melakukan praktik bisnis yang tidak adil, dengan mengatakan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk mengajukan kasus resmi terhadap mereka.

Badan yang dikenal dengan KPPU itu dalam keterangannya Rabu malam, 20 Juli, mengatakan perusahaan-perusahaan yang termasuk anak perusahaan beberapa perusahaan terbesar di Tanah Air itu diduga mengendalikan harga dan distribusi minyak goreng.

Perusahaan yang disebutkan termasuk Salim Ivomas Pratama dari Grup Indofood, Sinar Mas Agro Resources and Technology, Musim Mas dan Wilmar Nabati Indonesia.

Wilmer, Musim Maas dan Sinar Maas mengatakan mereka bekerja sama dengan penyelidikan. Salim Ivomas tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.

Kasus ini pertama kali diluncurkan pada Maret setelah Indonesia menghadapi kekurangan minyak goreng meskipun ada pembatasan ekspor.

Dalam upaya pengendalian harga domestik, Indonesia Ekspor minyak sawit dibatasi Ini digunakan untuk minyak goreng, dan awal tahun ini memberlakukan batasan harga eceran maksimum minyak goreng bermerek, yang menyebabkan kelangkaan di pasar.

Ketika batas harga kemudian diangkat, minyak goreng bermerek muncul kembali di rak-rak supermarket, tetapi harganya mencapai 50.000 rupiah ($3,3) untuk wadah dua liter, meningkatkan kekhawatiran bahwa produsen menetapkan harga dan mengendalikan pasokan.

KPPU mengatakan telah mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yang temuannya akan menjalani tinjauan awal oleh komite internal KPPU.

KPPU umumnya mengenakan denda kepada perusahaan yang melanggar aturan persaingan dagang. – Rappler.com

$1 = 15.030 rupee