November 15, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

AS izinkan kesepakatan untuk membebaskan kapal tanker minyak yang terjebak di Indonesia

AS izinkan kesepakatan untuk membebaskan kapal tanker minyak yang terjebak di Indonesia

SINGAPURA, 9 November (Reuters) – Pemerintah AS telah menyetujui transaksi tertentu dengan supertanker minyak yang telah diberi sanksi dalam upaya untuk membebaskan kapal yang terdampar di perairan Indonesia, kata juru bicara kedutaan AS di Singapura.

Angkatan Laut Indonesia sedang berusaha untuk membebaskan kapal terdaftar Djibouti Young Yong, yang tenggelam di dekat pipa gas di dekat Kepulauan Riau Indonesia pada 26 Oktober.

Amerika Serikat pekan lalu mengeluarkan sanksi terhadap jaringan penyelundupan minyak internasional yang dikatakan mendukung Hizbullah dan Pasukan Quds elit Iran, menargetkan puluhan orang, perusahaan, dan kapal tanker saat Washington berupaya meningkatkan tekanan terhadap Teheran. Young Yong adalah Di kapal yang diizinkan.

Namun Kantor Pengawasan Aset Asing AS (OFAC) telah menyelesaikan transaksi tertentu yang diperlukan untuk memastikan docking yang aman dari Young Yong dan keselamatan kru, kata seorang juru bicara kedutaan.

OFAC juga mengizinkan perbaikan darurat di kapal dan tindakan yang diambil untuk melindungi lingkungan, tambah juru bicara itu.

Mampu membawa 2 juta barel minyak mentah, kapal tanker yang terdampar hampir penuh, menurut data pengiriman dari Refinitiv Eikon. Tidak ada cedera atau tumpahan yang dilaporkan.

“Saat ini, prioritas tertinggi (pemerintah AS) adalah meminimalkan dampak lingkungan dan energi dari insiden ini,” kata juru bicara tersebut.

“Namun, OFAC tidak mengizinkan pemuatan kargo.”

Pejabat Indonesia mengatakan kepada Reuters pada hari Senin bahwa dibutuhkan waktu hingga satu bulan untuk membebaskan kapal, yang tenggelam di Selat Singapura dekat pipa gas alam utama ke Singapura.

Kapal tanker tersebut biasanya memuat minyak mentah ke China dari penyimpanan terapung di Selat Singapura-Malaysia.

Kapal tersebut dimiliki oleh Technology Pride International Co Ltd dan dikelola oleh East Wind Ship Management Ltd. Perusahaan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

READ  RCEP mulai berlaku di Indonesia dan syarat-syarat perdagangan baru telah diberlakukan

Laporan oleh Chen Lin; Pelaporan tambahan oleh Isabel Gua; Oleh Florence Tan; Diedit oleh Kanupriya Kapoor

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.