Taufik M. Sohrmann dan Indrasari Dajantroningsih (Jakarta Post)
Premium
Jakarta/Bandung
Kamis, 5 Mei 2022
Masa depan dunia kerja didorong oleh dampak globalisasi dan perubahan teknologi terhadap sumber daya manusia dan lingkungan kerja. Komitmen global antara pemerintah, pengusaha dan organisasi pekerja menggarisbawahi perlunya pendekatan yang berpusat pada manusia dan semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikan setiap dampak buruk pada masa depan pekerjaan, sehingga menjaga kinerja dan produktivitas.
Namun, komitmen itu, di tingkat global dan regional, tidak tercermin dalam undang-undang penciptaan lapangan kerja di Indonesia, yang disusun tanpa keterlibatan serikat pekerja yang semestinya.
Undang-undang tersebut memperkenalkan fleksibilitas pasar tenaga kerja untuk mengantisipasi bentuk-bentuk pekerjaan baru dalam rantai pasokan global di tengah perubahan teknologi, tetapi dipandang oleh anggota serikat pekerja memiliki efek negatif pada keamanan kerja dan kondisi kerja mereka.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Rp 55.500 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- Surat Kabar Digital Harian E-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses khusus ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia