Menurut situs Sekretariat Kabinet Indonesia, sekitar 4 juta orang Indonesia adalah pekerja rumah tangga. Hingga tahun 2020, dikatakan ada sekitar 120.000 orang Indonesia yang bekerja sebagai pembantu di Singapura.
Pergi ke arah yang benar
Dua agen pembantu di Singapura mengatakan ini adalah langkah ke arah yang benar.
“Pengesahan UU tersebut merupakan langkah yang baik. Ini adalah langkah ke arah yang benar dan dampaknya terhadap karir atau pekerjaan pekerja migran harus positif,” kata Mr David Benzaton, Managing Director We Are Caring Agency.
“Setiap skenario yang disiapkan dan diterapkan untuk menegakkan keselamatan pekerja berjalan ke arah yang benar.”
Demikian pula, direktur pelaksana Master Employment Agency Mr Ryan Ng mengatakan “pengakuan dan perlindungan yang tepat” baik untuk keberlanjutan jangka panjang dalam mempekerjakan pekerja rumah tangga migran.
“Karena itu, langkah-langkahnya harus adil dan tidak menghukum atau menyusahkan majikan yang baik di Singapura, dan tidak membahayakan pembantu yang baik yang membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga mereka,” katanya.
Menangani perubahan
Mr Ng mengatakan dia berharap perusahaan seperti dia akan mendapat dukungan dari pemerintah jika ada perubahan pada agen pembantu di Singapura.
“Jika diperlukan dokumen atau tenaga tambahan, saya yakin pemerintah juga akan (memberikan) dukungan dalam peran ini,” katanya.
“Karena perusahaan kecil, UKM, kami sering menghadapi kekurangan tenaga kerja dan kami tidak memiliki sumber daya keuangan untuk mempekerjakan orang agar patuh jika ada banyak tindakan khusus,” katanya.
Mr Benzaton mencatat bahwa koordinasi antara pemerintah Singapura dan Indonesia diperlukan agar RUU tersebut dapat membuat perubahan nyata di lapangan.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia