Desember 22, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Perang antara Israel dan Hamas: Mahkamah Internasional memulai sidang mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina

Perang antara Israel dan Hamas: Mahkamah Internasional memulai sidang mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina

DEN HAAG, Belanda (AP) — Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuka sidang bersejarah pada Senin mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas wilayah yang diupayakan untuk mendirikan negara Palestina, membawa 15 hakim internasional kembali ke jantung persidangan Israel. pengadilan yang sudah berumur puluhan tahun. – Konflik Palestina.

Sidang dijadwalkan akan diadakan di Mahkamah Internasional selama enam hari, yang mana jumlah negara yang belum pernah terjadi sebelumnya akan berpartisipasi, seiring Israel melanjutkan operasi destruktifnya. Agresi terhadap Gaza.

Meskipun kasus ini terjadi dengan latar belakang perang antara Israel dan Hamas, kasus ini berfokus pada pendudukan terbuka Israel di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur.

Perwakilan Palestina, yang akan berbicara pertama kali pada hari Senin, mengatakan pendudukan Israel adalah ilegal karena melanggar tiga prinsip utama hukum internasional, tim hukum Palestina mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu.

Mereka mengatakan Israel melanggar larangan invasi teritorial dengan mencaplok sebagian besar wilayah pendudukan, melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan menerapkan sistem apartheid dan apartheid.

Omar Awadallah, kepala Departemen Organisasi PBB di Kementerian Luar Negeri Palestina, mengatakan: “Kami ingin mendengar kata-kata baru dari pengadilan.”

Dia menambahkan: “Mereka harus mempertimbangkan kata genosida dalam kasus Afrika Selatan,” mengacu pada A Kasus terpisah Di depan pengadilan. “Sekarang kami ingin mereka memikirkan tentang segregasi.”

Awadallah mengatakan bahwa pendapat penasihat pengadilan “akan memberi kita banyak alat, dengan menggunakan metode dan alat hukum internasional yang damai, untuk menghadapi pelanggaran pendudukan.”

Pengadilan kemungkinan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengambil keputusan. Namun para ahli mengatakan resolusi tersebut, meski tidak mengikat secara hukum, dapat berdampak besar pada yurisprudensi internasional, bantuan internasional kepada Israel, dan opini publik.

“Kasus ini akan membawa serangkaian tuduhan, dugaan, dan keluhan ke pengadilan yang mungkin tidak nyaman dan memalukan bagi Israel, mengingat perang dan lingkungan internasional yang sudah sangat terpolarisasi,” kata Yuval Shani, seorang profesor hukum di Universitas Ibrani. Dia adalah peneliti senior di Institut Demokrasi Israel.

Israel tidak dijadwalkan untuk berbicara selama sesi tersebut, namun dapat memberikan pernyataan tertulis. Shani mengatakan bahwa Israel kemungkinan akan membenarkan kelanjutan pendudukannya atas dasar keamanan, terutama jika tidak ada perjanjian damai.

Hal ini kemungkinan merujuk pada serangan tanggal 7 Oktober di mana militan pimpinan Hamas dari Gaza menewaskan 1.200 orang di Israel selatan dan menyeret 250 sandera ke Jalur Gaza.

“Ada narasi bahwa wilayah yang ditarik Israel, seperti Gaza, dapat menimbulkan risiko keamanan yang sangat serius,” kata Shani. Dia menambahkan: “Bahkan, tanggal 7 Oktober telah menyoroti logika keamanan tradisional Israel untuk membenarkan pendudukan yang tidak pernah berakhir.”

Tapi orang-orang Palestina dan Kelompok hak asasi manusia terkemuka Mereka mengatakan bahwa pendudukan lebih dari sekedar tindakan defensif. Mereka mengatakan bahwa negara tersebut telah berubah menjadi rezim apartheid, yang didukung oleh pembangunan permukiman di tanah yang diduduki, yang memberikan status kelas dua kepada warga Palestina dan bertujuan untuk mempertahankan dominasi Yahudi dari Sungai Yordan hingga Mediterania. Israel menolak tuduhan apartheid apa pun.

Kasus ini sampai ke pengadilan setelah Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara dengan suara mayoritas pada bulan Desember 2022 untuk meminta pengadilan dunia mengeluarkan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai… Salah satu konflik terpanjang dan paling pelik di dunia. Palestina mendukung permintaan ini dan Israel sangat menentangnya. Lima puluh negara abstain dalam pemungutan suara.

Dalam pernyataan tertulis sebelum pemungutan suara, duta besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menggambarkan tindakan tersebut sebagai tindakan yang “memalukan”, PBB sebagai “bangkrut secara moral dan dipolitisasi” dan setiap keputusan pengadilan yang mungkin diambil sebagai “sama sekali tidak sah.”

Setelah Palestina menyampaikan argumen mereka, 51 negara dan tiga organisasi – Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Uni Afrika – akan berbicara di hadapan panel hakim di Aula Besar Kehakiman yang berpanel kayu.

Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam Perang Timur Tengah tahun 1967. Palestina berupaya mendirikan negara merdeka di ketiga wilayah tersebut. Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah sengketa yang masa depannya harus ditentukan melalui negosiasi.

Negara ini telah membangun 146 pemukiman, menurut Peace Now, yang mencakup lebih dari 500.000 pemukim Yahudi. Jumlah pemukim di Tepi Barat telah tumbuh lebih dari 15% dalam lima tahun terakhir, menurut kelompok pro-pemukim.

Israel juga mencaplok Yerusalem Timur dan menganggap seluruh kota itu sebagai ibu kotanya. Tambahan 200.000 warga Israel tinggal di permukiman yang dibangun di Yerusalem Timur, yang dianggap Israel sebagai lingkungan ibu kotanya. Penduduk Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis. Hal ini menyulitkan mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas rumah yang sudah ada.

Komunitas internasional menganggap pemukiman tersebut ilegal. Aneksasi Israel atas Yerusalem Timur, rumah bagi tempat-tempat suci paling sensitif di kota tersebut, tidak diakui secara internasional.

Ini bukan pertama kalinya pengadilan diminta untuk mengeluarkan pendapat penasehat mengenai kebijakan Israel atau menyatakan pendudukan tersebut ilegal.

Pada tahun 2004, pengadilan mengatakan bahwa tembok pemisah yang dibangun oleh Israel di seluruh Yerusalem Timur dan sebagian Tepi Barat “bertentangan dengan hukum internasional.” Mereka juga meminta Israel untuk segera menghentikan pekerjaan konstruksi. Israel mengabaikan keputusan ini.

Dalam kasus tahun 1971, yang mungkin akan diuntungkan oleh tim hukum Palestina, pengadilan mengeluarkan fatwa yang menyimpulkan bahwa pendudukan Afrika Selatan di Namibia adalah ilegal, dan mengatakan bahwa Afrika Selatan harus segera menarik diri dari negara tersebut.

Juga pada akhir bulan lalu, pengadilan memerintahkan Israel untuk melakukan segala daya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan hal lainnya Tindakan genosida Dalam kampanyenya melawan Gaza. Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut, menuduh Israel melakukan genosida, tuduhan yang dibantah oleh Israel.

Perwakilan Afrika Selatan dijadwalkan untuk berbicara pada hari Selasa. Partai yang berkuasa di negara tersebut, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid yang dipimpin oleh minoritas kulit putih di Afrika Selatan, yang membatasi sebagian besar warga kulit hitam di “tanah air” mereka sebelum berakhir pada tahun 1994.

___

Frankl melaporkan dari Yerusalem.

___

Temukan lebih banyak cakupan AP di https://apnews.com/hub/israel-hamas-war