Desember 27, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Indonesia: Peraturan baru tentang barang impor konsumsi sendiri: Apa yang harus dipertimbangkan importir Indonesia

Indonesia: Peraturan baru tentang barang impor konsumsi sendiri: Apa yang harus dipertimbangkan importir Indonesia

Pendeknya

Pada Desember 2022, Menteri Keuangan RI mengeluarkan peraturan baru tentang barang impor konsumsi sendiri (Barang Import Unduk Dipakai), yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022, Pertukaran Barang Impor Sendiri (“Peraturan Menteri Keuangan 190“), untuk memenuhi kebutuhan badan pengatur yang lebih dinamis di bidang perdagangan.

Regulasi tersebut dirancang untuk mendorong perdagangan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan menyediakan fasilitas impor baru, yaitu: (i) mekanisme impor baru untuk barang digital; (ii) persyaratan baru untuk penyerahan dokumen pelengkap pabean; (iii) persyaratan baru bagi importir non-MITA/AEO untuk mendapatkan nomor registrasi; (iv) persyaratan baru pemeriksaan fisik barang impor untuk dikonsumsi sendiri; (v) formula baru untuk menghitung bea masuk, cukai dan pajak; dan (iv) aturan baru untuk pengalihan barang impor yang tunduk pada persyaratan hak kekayaan intelektual (IP).


Peraturan baru ini akan lebih memberikan kepastian tentang kegiatan usaha di Indonesia. Importir Indonesia dan pemerintah Indonesia akan memainkan peran kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi Peraturan Menteri Keuangan 190.

  1. Pembatasan barang impor untuk konsumsi sendiri
    Sebelum diterbitkannya PMK 190, Kemenkeu mengeluarkan beberapa regulasi tentang barang impor yang dikonsumsi sendiri, yaitu (i) PMK no. 228/PMK.04/2015 Pertukaran Barang Impor Untuk Dikonsumsi Sendiri (“Peraturan Menteri Keuangan 228“) dan (ii) Peraturan Bea dan Cukai (DJBC) No. 16/BC/2016 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penukaran Barang Impor Untuk Dikonsumsi Sendiri, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. 02/BC/Peraturan DJBC 16“).

    Peraturan Menteri Keuangan 190 mencabut Peraturan Menteri Keuangan 228 yang berlaku mulai 14 Januari 2023. Oleh karena itu, Peraturan Pelaksana (yaitu Peraturan DJBC 16) harus diubah dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 190.

  2. Tinjauan Peraturan Kemenkeu 190
    Ketentuan utama Permenkeu 190 meliputi hal-hal sebagai berikut:
    • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pendukung pabean untuk memindahtangankan barang impor untuk dikonsumsi sendiri
    • Tata cara penetapan nilai pabean dan tarif bea masuk serta tata cara pembayaran bea masuk, bea dan pajak, termasuk tata cara penghitungan bea masuk, bea dan pajak
    • Pertukaran Barang Lartas Impor dan Larangan untuk Dikonsumsi Sendiri (Barang Lartas)
    • Pengajuan dan revisi PIB
    • Pemeriksaan pabean termasuk persetujuan atau penolakan barang impor untuk dikonsumsi sendiri berdasarkan (i) pemeriksaan fisik barang impor, (ii) pemeriksaan dokumen impor dan (iii) pemeriksaan pabean
    • Penukaran barang impor untuk konsumsi sendiri
    • Impor barang tidak berwujud (misalnya barang digital)
    • (i) impor barang di bawah kuota (impor parang exp), (ii) impor barang kena cukai (barang kena kukai), (iii) penukaran beberapa barang impor (barang impor Bengaluruan Sebagian), (iv) pembatalan PIP dan ( v) Penyampaian balasan PIB ke Kantor Pabean (Adus PIB).
  3. Update fasilitas yang ditawarkan kepada importir Indonesia
    Kami telah mengidentifikasi fasilitas baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 190 yang harus dipertimbangkan oleh importir Indonesia:
    1. Mekanisme impor baru untuk barang digital
      Ini merupakan pembaruan yang signifikan, karena peraturan sebelumnya tidak memuat ketentuan untuk barang tidak berwujud (misalnya barang digital). Berdasarkan Permenkeu 190, barang impor untuk konsumsi sendiri dapat dialihkan melalui transfer elektronik dalam bentuk barang tidak berwujud (misalnya perangkat lunak atau barang digital lainnya). Barang-barang ini dibebaskan dari persyaratan berikut:
      • Kantor pabean di tempat tinggal importir
      • Jenis PIB
      • Jenis impor yang dilakukan oleh importir
      • Jenis pembayaran
      • Data pengirim
      • Data Importir atau Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK), jika importir memberikan kewenangan kepada PPJK untuk melakukan pengurusan kepabeanan
      • Faktur
      • Data tentang transaksi
      • Data mata uang
      • Data Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM).
      • Data On Board (FOB) Gratis
      • Data nilai cost, insurance and freight (CIF).
      • Penjelasan tarif bea masuk (pasca bea) dan klasifikasi barang
      • Negara tempat lahir
      • Jenis pajak yang terutang yaitu bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan/atau pajak penjualan atas barang mewah
    2. Persyaratan baru untuk penyerahan dokumen pabean
      Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 190, importir dapat menyerahkan dokumen pabean ke kantor pabean, yang dapat berupa hard copy atau salinan elektronik.

      Hard copy dokumen meliputi (i) dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan ditandatangani oleh orang yang berwenang untuk menerbitkan dokumen tersebut dan (ii) hasil cetak dokumen elektronik. Hard copy dokumen elektronik (yakni yang dapat dikirimkan melalui compact disc dan flash disk) harus diberi tanda dengan kata (i) dokumen tersebut adalah dokumen elektronik atau (ii) kata “pencetakan dokumen elektronik”. Hasil cetak dokumen elektronik harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik dan dokumen perusahaan.

    3. Persyaratan baru untuk memperoleh nomor registrasi bagi importir non-MITA/AEO
      Menurut Peraturan Kemenkeu 190, PIB yang diajukan oleh importir selain pemangku kepentingan utama kepabeanan (MITA) atau operator ekonomi resmi (AEO) harus memenuhi kriteria formal untuk mendapatkan nomor pendaftaran sendiri (Nopen). Mengkonsumsi barang impor. Kriterianya adalah sebagai berikut:
      • Importir telah membayar semua bea masuk, pajak dan/atau bea masuk.
      • Importir telah memenuhi persyaratan barang larangan dan larangan (barang lartas) (apabila barang yang diimpor tergolong barang larangan dan pembatasan).
      • Barang yang diimpor untuk dikonsumsi sendiri sebagian atau seluruhnya disimpan di TPS atau tempat lain yang dianggap sebagai TPS.
      • Importir telah menerima inward clear number dan date atau pemberitahuan pabean transit lainnya.
    4. Persyaratan baru pemeriksaan fisik barang impor untuk dikonsumsi sendiri
      Secara umum, barang impor yang dikonsumsi sendiri dapat dilakukan pemeriksaan fisik di (i) TPS atau lokasi TPS lainnya atau (ii) TPP atau lokasi lain yang bertindak sebagai TPP.

      Permenkeu 190 mengatur syarat-syarat pemeriksaan barang di lokasi lain yang dianggap sebagai TPS sebagai berikut:

      • Importir adalah MITA dan/atau AEO.
      • Produk diuji oleh organisasi lain (pengujian kolaboratif).
      • Pemeriksaan fisik memerlukan fasilitas khusus yang tidak tersedia di TPS.
      • Persetujuan untuk penyimpanan barang impor diperoleh di tempat lain yang dianggap sebagai TPS.
    5. Formula baru untuk menghitung bea masuk, cukai dan pajak
      Penyesuaian juga dilakukan untuk perhitungan bea masuk, bea dan pajak dalam Permenkeu 190. Bea masuk dan pajak dihitung untuk setiap kategori barang yang diimpor. Bea masuk dan utang pajak dibulatkan ke ribuan Rupiah Indonesia (IDR) terdekat untuk setiap pungutan dalam PIB.

      Untuk bea masuk, perhitungannya harus sesuai dengan UU Harmonisasi Perpajakan Indonesia. Bea masuk dihitung untuk setiap kategori barang impor. Jumlah bea masuk yang harus dibayar dikurangi menjadi rupiah terdekat (IDR) untuk setiap pungutan dalam satu BIP.

    6. Aturan baru untuk transfer barang impor tunduk pada persyaratan hak IP
      Menurut Peraturan Menkeu 190, barang yang dipindahtangankan yang tunduk pada persyaratan hak IP dan ditangguhkan oleh Pengadilan Niaga Indonesia dapat dipindahkan sebagian dari tempat penyimpanan. Barang-barang ini akan diperlakukan sebagai barang impor yang tunduk pada persyaratan hak IP.

      Untuk melakukan penukaran barang, importir atau PPJK harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean atau pejabat pabean yang ditunjuk. Aplikasi harus berisi setidaknya informasi berikut:

      • IDENTITAS PEMOHON (IMPORTIR ATAU PPJK)
      • Nomor dan tanggal permohonan PIB
      • Uraian barang yang tercantum dalam PIB
      • Nomor dan tanggal surat perintah penangguhan Pengadilan Niaga Indonesia
  4. Pengambilan kunci
    Penerbitan Permenkeu 190 memberikan kepastian yang lebih besar dalam kegiatan perdagangan dengan menetapkan pedoman impor barang konsumsi sendiri dan impor barang digital ke Indonesia. Peraturan ini dapat meningkatkan efisiensi dalam impor dan pemeriksaan pabean barang konsumsi sendiri.

    Kepatuhan importir Indonesia terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 190 juga akan berdampak signifikan terhadap kegiatan impor di Indonesia. Partisipasi importir dan pemerintah Indonesia (yaitu Kementerian Keuangan dan Kantor Pabean) akan mempengaruhi perdagangan dan akses pasar di Indonesia, dan akibatnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

* * * * *

LOGO_Firma Hukum HHP Indonesia_Jakarta

© 2023 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota dari Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.