Desember 24, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Indonesia: Buruh memprotes peraturan darurat pemerintah tentang undang-undang ketenagakerjaan

Indonesia: Buruh memprotes peraturan darurat pemerintah tentang undang-undang ketenagakerjaan

Ribuan pekerja di Indonesia melakukan protes di ibu kota Jakarta pada Sabtu (14/1), mendesak parlemen untuk menolak keputusan darurat presiden yang dikeluarkan bulan lalu untuk mengubah undang-undang penciptaan lapangan kerja yang kontroversial. Pengunjuk rasa memegang spanduk bertuliskan “Katakan Tidak pada Outsourcing,” sementara spanduk lain bertuliskan “Tolak perintah darurat untuk menciptakan lapangan kerja karena tidak ada keadaan darurat,” lapor kantor berita Reuters.

Salah satu pengunjuk rasa, Damar Panja Mulia, 38 tahun, mengatakan kepada Reuters bahwa dekrit tersebut merupakan siasat pemerintah untuk memastikan penegakan hukum perburuhan. “Peraturan ini menurunkan kesejahteraan buruh, mengurangi keselamatan tenaga kerja dan menyebabkan kerusakan yang meluas – masalah pertanian, lingkungan, keselamatan perempuan,” kata Mulia, seraya menambahkan bahwa penciptaan lapangan kerja harus sejalan dengan pembangunan kesejahteraan pekerja, tetapi tatanan itu bersifat antisipatif. Untuk itu.

Pengunjuk rasa lain mengatakan kepada kantor berita hari Sabtu bahwa peraturan tersebut menciptakan ketidakpastian bagi pekerja karena mereka dapat lebih mudah dipecat dan mendapatkan lebih sedikit pesangon.

UU Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, mengubah lebih dari 70 undang-undang dan disambut baik oleh investor asing karena memangkas birokrasi. Namun, undang-undang tersebut menimbulkan protes nasional dari pekerja, pelajar, dan kelompok lingkungan, yang mengatakan undang-undang tersebut mengikis perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, Reuters sebelumnya melaporkan. Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa implementasi undang-undang tersebut kurang baik karena kurangnya konsultasi publik.

Pada 30 Desember tahun lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan keadaan darurat. Alih-alih undang-undang itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, “Saat ini kita tampaknya normal, tetapi ketidakpastian global, risiko mengejar kita … nyatanya dunia tidak baik.”

Pakar hukum mengkritik undang-undang darurat tersebut, mengatakan itu adalah upaya pemerintah untuk melewati debat yang tepat di parlemen. Di sisi lain, Ketua Partai Buruh Syed Iqbal mengatakan outsourcing dan aturan upah minimum dalam mandat menjadi salah satu isu yang memprihatinkan. “Kami tidak ingin pemerintah menjadi agen pengusaha kotor yang melemahkan kesejahteraan buruh,” kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu.

(dengan masukan dari lembaga)

kamu bisa Tulis ke wionews.com sekarang Dan menjadi bagian dari masyarakat. Bagikan cerita dan pendapat Anda dengan kami Di Sini.