Desember 27, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Indonesia mengeluarkan peraturan darurat untuk menggantikan undang-undang ketenagakerjaan yang kontroversial;  Pakar hukum mengkritik langkah tersebut

Indonesia mengeluarkan peraturan darurat untuk menggantikan undang-undang ketenagakerjaan yang kontroversial; Pakar hukum mengkritik langkah tersebut

Pemerintah Indonesia pada Jumat (30/12) mengeluarkan peraturan darurat untuk menggantikan UU Cipta Kerja kontroversial yang disahkan dua tahun lalu. Beberapa ahli hukum mengkritik ketentuan tersebut, dengan mengatakan bahwa ini adalah upaya pemerintah untuk melewati debat yang tepat di Parlemen. Berbicara pada konferensi pers pada hari Jumat, Presiden Joko Widodo mengatakan, “Kita tampaknya normal sekarang, tetapi ketidakpastian global, risiko menghantui kita … sebenarnya dunia sedang tidak baik.”

Widodo berpendapat bahwa ekonomi Indonesia akan bergantung pada investasi dan ekspor tahun depan dan kepastian hukum adalah kunci untuk menjaga sentimen investor yang baik, menurut kantor berita Reuters.

Sementara itu, Menteri Utama Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertimbangan utama dikeluarkannya undang-undang darurat itu adalah risiko resesi global tahun depan, perang di Ukraina, perubahan iklim, dan kemungkinan krisis pangan, energi, dan uang global.

UU Cipta Kerja mengamandemen lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh investor asing karena merampingkan peraturan di Indonesia. Namun, undang-undang tersebut telah menimbulkan protes nasional dari pekerja, pelajar dan kelompok lingkungan, yang mengatakan undang-undang tersebut mengikis perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, lapor Reuters.

Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa implementasi undang-undang penciptaan lapangan kerja tidak sempurna karena kurangnya konsultasi publik. Pengadilan memerintahkan anggota parlemen untuk memulai kembali proses dalam waktu dua tahun. Jika tidak, undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional.

Salah satu kontroversi terbesar dari undang-undang tersebut termasuk aturan yang longgar tentang pesangon, pekerja kontrak dan outsourcing, dan perubahan formula upah minimum.

Biwitri Susanti, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Gendera Indonesia, mengatakan undang-undang darurat itu merupakan “pemenuhan harapan” Presiden Joko Widodo.

“Semua orang dapat melihat bahwa tidak ada keadaan darurat. Ini adalah waktu liburan,” kata Sushanthi dan menunjukkan bahwa langkah tersebut “tidak masuk akal” dan “tidak tepat” karena akan mengurangi waktu debat di Parlemen.

(dengan masukan dari lembaga)

kamu bisa Tulis ke wionews.com sekarang Dan menjadi bagian dari masyarakat. Bagikan cerita dan pendapat Anda dengan kami Di Sini.