Pertumbuhan pesat dan peningkatan inklusi teknologi secara signifikan mendorong pertumbuhan perusahaan inovatif berbasis teknologi di Indonesia, khususnya di sektor ritel/konsumen dan keuangan digital.
Secara umum dipahami bahwa kelanjutan dan pengembangan lebih lanjut dari perusahaan berbasis teknologi bergantung pada visi pendiri mereka dan akses ke dukungan keuangan dan ekuitas yang besar selama fase pertumbuhan bisnis.
Penawaran umum diakui sebagai salah satu metode penggalangan dana yang efektif, tetapi pada saat yang sama ada risiko menipisnya saham pendiri, yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk mempertahankan kendali atas perusahaan.
Bertujuan untuk menyeimbangkan kedua kutub kepentingan, sekaligus mendorong pendalaman pasar dan kapitalisasi pasar modal Indonesia, pada Desember 2021, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (Otoritas Jasa KeuanganOJK) sudah lama ditunggu-tunggu peraturan no. 22/POJK.04/2021 (OJKR 22/2021) diundangkan.
OJKR 22/2021 memperkenalkan sistem kelas saham voting ‘baru’ (diakui oleh berbagai bursa saham di negara lain seperti NYSE, HKEX dan Nasdaq), yang memungkinkan perusahaan yang memenuhi syarat untuk menerbitkan saham dengan hak suara ganda (yaitu melalui proses penawaran umum perdana (initial public offering). IPO) Batas tingkat tertentu per saham – MVS dapat memiliki lebih dari satu hak suara; memegang MVS memungkinkan pemegang saham pengendali yang berlaku untuk mempertahankan kendali atas perusahaan setelah IPO.
Ini merupakan penyimpangan dari sistem kelas saham pemungutan suara tradisional, di mana setiap saham dikeluarkan dengan atau tanpa satu suara.
Pendaftaran IPO MVS (Pendaftaran IPO Efektif) berlaku untuk jangka waktu maksimum 10 tahun sejak tanggal efektif dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun lagi dengan persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan. Nantinya, MVS tersebut harus dikonversi menjadi saham biasa.
Perusahaan yang berhak menerbitkan MVS (Eligible Companies) adalah (i) bisnis inti yang menggunakan teknologi untuk berkontribusi pada peningkatan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial; (ii) yang mitranya memberikan kontribusi signifikan terhadap teknologi yang digunakan; (iii) setidaknya tiga tahun beroperasi, total aset minimal Rp 2 triliun ($ 140 juta) dan pertumbuhan tahunan minimal 30% (pendapatan) dan 20% (aset) dalam tiga tahun terakhir; dan (iv) tidak melakukan penawaran umum efek ekuitas.
Pemegang saham pemegang MVS untuk pertama kali adalah yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari perusahaan yang memenuhi syarat dan disebutkan dalam prospektus IPO. Pihak lain yang diizinkan untuk memegang MVS setelah IPO selesai adalah (i) mereka yang diidentifikasi sebagai calon pemegang MVS dalam prospektus IPO, dan (ii) direktur yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pengembangan bisnis perusahaan yang memenuhi syarat dan pemegang saham resmi independen dari perusahaan yang memenuhi syarat.
Bagi pemegang MVS yang berbentuk badan hukum, harus dimiliki secara langsung, paling sedikit 99% oleh pemegang MVS dan/atau mantan pemegang MVS, direktur profesional pendukung bisnis perusahaan yang memenuhi syarat dan , jika itu adalah badan hukum Indonesia, manajemen. Masuk ke bisnis konsultasi.
Pemegang MVS dilarang mengalihkan MVS mereka selama dua tahun setelah pendaftaran IPO efektif. Selain itu, semua pemegang saham biasa dari perusahaan yang memenuhi syarat sebelum pendaftaran IPO efektif tidak dapat mengalihkan saham mereka selama delapan bulan setelah pendaftaran IPO efektif jika nilai buku per saham kurang dari harga IPO.
Saat ini, baru perusahaan teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk – GoTo yang telah menerapkan sistem MVS di bawah OJKR 22/2021. Karena regulasi yang relatif baru, diharapkan lebih banyak perusahaan teknologi akan mengikuti jalur yang ditetapkan oleh GoTo di masa depan.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia