Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan modal intinya, dengan rencana peningkatan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi.
Penggolongan penjamin sejalan dengan yang dilakukan pada sektor perbankan, dimana bank ditempatkan dalam empat kategori menurut modal inti. Media adalah monster.
Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Pengawasan Dana Pensiun OJK, Bapak Ogi Prastomiono mengatakan, “Kami juga akan mengklasifikasikan perusahaan asuransi mana yang Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3 dan Kelas 4.
Berbicara di Konferensi Nasional IFG minggu lalu, Bapak Ogi menunjukkan bahwa klasifikasi perusahaan asuransi akan mempengaruhi operasi bisnis. “Kegiatan bisnis akan tergantung pada klasifikasi perusahaan asuransi,” ujarnya.
Saat ini permodalan perusahaan asuransi di Indonesia relatif kecil sehingga perlu penguatan permodalan industri asuransi, ujarnya.
OJK berencana menaikkan modal minimum yang diwajibkan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun Takaful. Modal minimum untuk perusahaan asuransi akan ditingkatkan menjadi IDR1tn ($67m) dan untuk perusahaan reasuransi menjadi IDR2tn.
Regulator keuangan telah mengedarkan proposal peningkatan modalnya dan sedang menunggu umpan balik dari perusahaan asuransi.
Bapak Ogi mengatakan, “Secara umum, modal minimum saat ini adalah Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi, Rp200 miliar untuk perusahaan reasuransi, Rp50 miliar untuk perusahaan asuransi syariah dan Rp100 miliar untuk reasuransi syariah.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia