Revisi peraturan merger Indonesia merupakan perubahan yang disambut baik karena regulator Indonesia berfokus pada transaksi yang memengaruhi persaingan di pasar lokal.
Ringkasan
- Otoritas Persaingan Indonesia (ICC) telah mengeluarkan dua peraturan baru yang memperkenalkan perubahan signifikan pada rezim kontrol merger di Indonesia.
- Kriteria notifikasi yang direvisi dan pendekatan yang berbeda terhadap teks nexus lokal (transaksi asing-ke-asing) diharapkan menghasilkan kesepakatan yang jauh lebih sedikit yang diberitahukan di Indonesia.
- ICC beralih ke sistem pemberitahuan portal elektronik dan harus bergerak cepat untuk sepenuhnya meninjau pemberitahuan selama pra-pemberitahuan – dalam 3 hari kerja (turun dari 60 hari kerja). Ini secara signifikan mengurangi periode yang diizinkan untuk peninjauan pra-pemberitahuan oleh ICC.
- Karena peraturan baru ini berlaku mulai 31 Maret 2023, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang belum diselesaikan di Indonesia tetapi diharapkan memerlukan pemberitahuan final merger di Indonesia perlu meninjau penilaian pengajuan merger mereka.
Latar belakang
Pada 6 April 2023, ICC menerbitkan peraturan baru berikut yang memperkenalkan perubahan signifikan pada rezim kontrol merger di Indonesia:
- Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Harta Yang Dapat Mengakibatkan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak SehatPeraturan lampiran); Dan
- Peraturan No. Tahun 2023 tentang pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di KUHP.Regulasi pembayaran)
Peraturan Penggabungan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023. Aturan tarif tersebut akan berlaku mulai 5 Mei 2023.
Peraturan lampiran
Regulasi Penggabungan membuat beberapa amandemen yang signifikan terhadap rezim pengendalian merger di Indonesia. Itu Penting Perubahan tersebut disajikan dalam tabel di bawah ini.
Regulasi pembayaran
Peraturan biaya memperkenalkan biaya untuk pengajuan aneksasi yang dibayarkan ke ICC. Biaya pengajuan lampiran dihitung sesuai rumus berikut:
0,004% x nilai aset atau omzet penjualan yang melewati ambang batas, mana yang lebih rendah. Jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 150 juta (c. USD 10.000).
Nilai aset dan perputaran didasarkan pada aset atau perputaran seluruh grup dari pihak-pihak berelasi dengan transaksi.
Biaya pengajuan dapat dibebaskan (sebagian atau seluruhnya) jika ditemukan transaksi untuk: (a) mendukung pengembangan usaha UKM; (b) keadaan yang meringankan berarti pembayaran tidak dapat dilakukan; atau (c) transaksi tersebut sehubungan dengan mandat Pemerintah. Tidak jelas bagaimana ICC akan menggunakan keleluasaannya dalam memutuskan kapan biaya pengarsipan dapat dibebaskan atau kapan biaya pengarsipan harus dibayar. Kami berharap masalah ini diklarifikasi di bawah peraturan terpisah.
Kesimpulan
Sebagai hasil dari kriteria notifikasi yang direvisi, secara signifikan lebih sedikit kontrak yang akan diberitahukan di Indonesia. Transaksi asing ke luar negeri harus memiliki koneksi lokal (melalui perputaran pihak terkait atau aset di Indonesia). Selain itu, transaksi yang diajukan di Indonesia akan mendapat manfaat dari proses tinjauan pra-pemberitahuan yang lebih cepat (yaitu, 3 hari kerja versus 60 hari kerja).
Amandemen ini datang sebagai perubahan yang disambut baik untuk bisnis global
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia