Proses likuidasi perusahaan di Indonesia dapat bersifat sukarela atau tidak sukarela. Likuidasi sukarela terjadi ketika pemilik bisnis atau investor memilih untuk menutup bisnis, mulai dari arus kas yang rendah hingga salah urus operasi bisnis hingga kewajiban perusahaan yang berlebihan.
Likuidasi sukarela dari sebuah perusahaan didefinisikan berdasarkan Bagian 142 dari Companies Act, 2007, yang meliputi:
- Putusan pengadilan untuk membubarkan perseroan apabila kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk melunasi biaya kepailitan;
- pencabutan izin usaha;
- Likuidasi perusahaan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS);
- Pembubaran Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perhimpunan; Atau
- Harta pailit dari suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan pailit.
Bagaimana prosedur penutupan perseroan terbatas?
Rencana pembubaran
Tahap pertama likuidasi perseroan terbatas dimulai dengan penyusunan rencana likuidasi. Seperti disebutkan, di bawah pembubaran sukarela, proposal akan disiapkan oleh rapat RUPS. Keputusan RUPS tergantung pada aturan kuorum, yang diatur dalam dokumen penghubung; Biasanya, likuidasi dapat dilakukan jika ada perjanjian tiga perempat dalam perjanjian bersama.
Di bawah proses sukarela, intervensi resmi (biasanya dengan perintah pengadilan) memulai rencana likuidasi.
Penunjukan liquefier
Tergantung pada apakah proses likuidasi bersifat sukarela atau non-sukarela, RUPS atau penetapan pengadilan akan menunjuk likuidator pada tahap proses likuidasi berikutnya.
Dalam kebanyakan kasus, likuidator adalah direktur perusahaan, tetapi beberapa mungkin menunjuk pengacara dari luar perusahaan untuk menghindari konflik kepentingan. Tanggung jawab pelarut meliputi:
- Mendaftarkan dan menyatakan kekayaan perusahaan;
- Membayar pemberi pinjaman;
- Membayar sisa kekayaan kepada pemegang saham;
- Melaporkan ke kantor pajak untuk membatalkan NPWP perusahaan;
- Merencanakan dan membagi harta kekayaan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; Dan
- Tindakan lain untuk menyelesaikan aset.
Laporan akhir likuidator kemudian disampaikan kepada RUPS atau pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, tujuan pembubaran dalam Berita Negara adalah untuk memberitahukan kepada semua kreditur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MLOHR).
Pemberitahuan pembubaran harus dikeluarkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan pembubaran perusahaan dan debitur harus meminta pinjaman yang terutang dalam waktu 60 hari setelah pemberitahuan pembubaran dalam Berita Negara.
Pengadilan memiliki hak untuk membayar kembali setiap hutang yang dimiliki oleh perusahaan di lelang.
Pembebasan kewajiban pelumas
RUPS ketiga biasanya dilakukan untuk membebaskan si pemindah dari tanggung jawabnya. MOLHR akan mengumumkan penghentian status hukum perusahaan dalam Berita Negara.
Perseroan terbatas juga harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal agar izin usahanya dicabut.
Apa kerangka waktu untuk membubarkan perusahaan?
Proses likuidasi dapat memakan waktu setidaknya 12 bulan sampai dengan dua tahun sejak tanggal persetujuan RUPS. Hal ini dengan asumsi bahwa semua hak dan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga terpenuhi.
Apakah direktur secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan?
Apabila suatu perseroan dinyatakan pailit karena kelalaian atau kesalahan direksi atau komisaris, dan kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban, maka setiap anggota direksi/komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala kewajibannya.
Namun, jika likuidasi perseroan bukan karena kelalaian direksi atau komisaris, maka mereka tidak bertanggung jawab atas utang perseroan.
Pembubaran Kantor Perwakilan
Tidak seperti perseroan terbatas, kantor perwakilan (RO) tidak tunduk pada likuidasi, sehingga penutupan perusahaan adalah proses yang jauh lebih sederhana.
Niat pembubaran RO tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal agar izin usaha utama RO dapat dicabut. R.O.
RO harus memberi tahu kantor pajak tentang penghapusan nomor pajaknya, dan jika tidak dihapus secara resmi, RO harus terus mengajukan pengembalian pajak. Meskipun RO tidak terlibat dalam penjualan langsung dan karenanya tidak menghasilkan pendapatan atau laba, RO tetap merupakan entitas kena pajak di Indonesia dan oleh karena itu wajib melaporkan dan membayar pajak dan jaminan sosial (pajak penghasilan akan menjadi nol).
tentang kami
Disiapkan oleh Ringkasan ASEAN Dyson Shira & Associates. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh, Dan Dan Nong Di Vietnam, Munich, Dan alasan Di Jerman, Boston, Dan Kota Danau Garam Di Amerika Serikat, Milan, Gonegliano, Dan உதின் Di Italia, selain itu Jakarta, Dan Kaki Di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra Malaysia, Bangladesh, NS Filipina, Dan Thailand Begitu juga dengan amalan kita Cina Dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami www.dezshira.com.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia