November 20, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Mahkamah Agung PBB mengatakan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri

Mahkamah Agung PBB mengatakan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri

Den Haag (Belanda) (AP) — Mahkamah Internasional mengatakan pada hari Jumat bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah “ilegal” dan menyerukannya untuk segera mengakhiri dan menghentikan pembangunan pemukiman, mengeluarkan kecaman yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menyeluruh terhadap kekuasaan Israel atas Israel. wilayah yang didudukinya 57 tahun lalu.

Dalam pendapat yang tidak mengikat, Mahkamah Internasional mengutip sejumlah kebijakan, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan pemukiman permanen. kontrol atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina, yang semuanya dikatakan melanggar hukum internasional.

Pengadilan yang beranggotakan 15 orang hakim mengatakan bahwa “penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan” menjadikan “kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina ilegal.” Dia menambahkan bahwa keberadaannya yang berkelanjutan adalah “ilegal” dan harus diakhiri “secepat mungkin.”

Pendapat setebal 83 halaman yang dibacakan Ketua Hakim Nawaf Salam menyebutkan Israel harus segera mengakhiri pembangunan permukiman dan permukiman yang ada harus dihapuskan.

Israel, yang menganggap PBB dan pengadilan internasional tidak adil dan bias, tidak mengirimkan tim hukum ke sidang tersebut. Namun mereka menyampaikan komentar tertulis, dengan mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan ke pengadilan bersifat bias dan tidak menjawab masalah keamanan Israel. Para pejabat Israel mengatakan intervensi pengadilan tersebut akan merusak proses perdamaian, yang telah stagnan selama lebih dari satu dekade.

Menanggapi keputusan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah bagian dari “tanah air” bersejarah orang-orang Yahudi.

Dalam sebuah postingan di situs jejaring sosial, legitimasi pemukiman Israel di seluruh tanah air kita tidak dapat diganggu gugat.”

READ  Ukraina: Rusia mundur dari Kharkiv, wilayah timur

Pendapat pengadilan, yang diminta oleh Majelis Umum PBB atas permintaan warga Palestina, kemungkinan besar tidak akan mempengaruhi kebijakan Israel. Namun cakupannya yang luas – termasuk argumen bahwa Israel tidak dapat mengklaim kedaulatan atas wilayah Palestina dan menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri – dapat mempengaruhi opini publik internasional.

Hal ini terjadi di tengah serangan militer Israel yang menghancurkan selama sepuluh bulan di Gaza, yang merupakan akibat dari serangan pimpinan Hamas di Israel selatan. Dalam kasus terpisah, Mahkamah Internasional sedang mempertimbangkan klaim dari Afrika Selatan bahwa kampanye Israel di Gaza sama dengan… GenosidaIni adalah tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza dalam perang tahun 1967. Palestina berupaya mendirikan negara merdeka di ketiga wilayah tersebut.

Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan, yang masa depannya harus ditentukan melalui negosiasi, sementara Israel telah memindahkan penduduk ke sana dalam bentuk permukiman untuk mengkonsolidasikan kendalinya. Mereka juga mencaplok Yerusalem Timur dalam sebuah tindakan yang tidak mendapat pengakuan internasional, ketika mereka menarik diri dari Gaza pada tahun 2005 tetapi tetap mempertahankan pengepungan terhadap Jalur Gaza setelah Hamas mengambil alih kekuasaan pada tahun 2007. Komunitas internasional umumnya menganggap ketiga wilayah tersebut sebagai wilayah pendudukan.

di dalam Audiensi pada bulan FebruariMenteri Luar Negeri Palestina saat itu, Riyad al-Maliki, menuduh Israel melakukan apartheid dan mendesak pengadilan tertinggi PBB untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah yang ingin direbut oleh orang-orang Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri dan tanpa syarat demi harapan bagi perdamaian. masa depan negara.

READ  Korea Selatan menjadi tuan rumah bagi Jepang dan Tiongkok, sementara sekutu AS berusaha meyakinkan Beijing

Februari lalu, Palestina menyampaikan argumennya bersama 49 negara lain dan tiga organisasi internasional.

Erwin van Veen, peneliti senior di lembaga pemikir Clingendael di Den Haag, mengatakan bahwa jika pengadilan memutuskan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum internasional, hal ini akan “semakin mengisolasi Israel di tingkat internasional, setidaknya dari sudut pandang Israel.” Hukum”.

Dia menambahkan bahwa keputusan seperti itu akan “memperburuk masalah pendudukan, dan menghilangkan segala landasan hukum, politik dan filosofis bagi proyek ekspansionis Israel.”

Keputusan ini juga akan memperkuat posisi “mereka yang berupaya menentang hal tersebut” – seperti gerakan rakyat pimpinan Palestina yang menyerukan boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel.

Dikatakannya, hal ini juga dapat menyebabkan peningkatan jumlah negara yang mengakui Negara Palestina, khususnya di dunia Barat, seperti Spanyol, Norwegia, dan Irlandia belakangan ini.

Ini bukan pertama kalinya Mahkamah Internasional diminta untuk menyampaikan pendapat hukumnya mengenai kebijakan Israel. Dua dekade lalu, Pengadilan memutuskan bahwa Israel tidak dapat menghormati resolusi legitimasi internasional. Tembok apartheid di Tepi Barat “Langkah-langkah ini ‘bertentangan dengan hukum internasional.’” Israel memboikot tindakan tersebut, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut bermotif politik.

Israel mengatakan tembok itu adalah langkah pengamanan, sementara Palestina mengatakan pembangunan itu merupakan perampasan tanah skala besar karena berulang kali menembus wilayah Tepi Barat.

Israel telah membangun lebih dari 100 pemukiman, menurut organisasi anti-pemukiman Peace Now. Menurut sebuah organisasi pro-pemukiman, jumlah pemukim di Tepi Barat telah meningkat lebih dari 15% selama lima tahun terakhir, mencapai lebih dari 500.000 warga Israel.

Israel juga mencaplok Yerusalem Timur dan menganggap seluruh kota itu sebagai ibu kotanya. Sebanyak 200.000 warga Israel lainnya tinggal di permukiman yang dibangun di Yerusalem Timur, yang dianggap Israel sebagai lingkungan ibu kotanya. Penduduk Palestina di kota ini menghadapi diskriminasi sistematis. Hal ini menyulitkan mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas rumah yang sudah ada.

READ  Badai Beryl: Bandara ditutup dan penduduk Karibia didesak untuk berlindung

Komunitas internasional menganggap semua pemukiman ilegal atau merupakan hambatan bagi perdamaian karena pemukiman tersebut dibangun di atas tanah yang menjadi tempat Palestina ingin mendirikan negaranya.

Pemerintahan garis keras Netanyahu didominasi oleh kelompok pemukim dan pendukung politik mereka. Netanyahu memberikan pernyataan kepada Menteri Keuangannya, Bezalel Smotrich, mantan pemimpin pemukim ilegal Yahudi. Otoritas yang belum pernah terjadi sebelumnya Smotrich telah menggunakan posisi ini untuk memperkuat kendali Israel atas Tepi Barat dengan mendorong rencana untuk membangun lebih banyak pemukiman dan melegitimasi pos-pos terdepan.

Pihak berwenang baru-baru ini menyetujui alokasi lahan seluas 12,7 kilometer persegi (sekitar 5 mil persegi) di Lembah Jordan, sebidang tanah strategis jauh di Tepi Barat, menurut salinan perintah yang diperoleh The Associated Press. Data dari Peace Now, sebuah kelompok pelacak, menunjukkan bahwa ini merupakan alokasi terbesar yang disetujui sejak Perjanjian Oslo tahun 1993 pada awal proses perdamaian.