Desember 21, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Islam Politik: Aturan Jilbab dan Kelompok Terpisah – Agama Membentuk Kembali Norma Sosial di Malaysia, Indonesia

Islam Politik: Aturan Jilbab dan Kelompok Terpisah – Agama Membentuk Kembali Norma Sosial di Malaysia, Indonesia

Bangkitnya “polisi moral”.

Di Malaysia, kebijakan seperti pakaian sopan, pemeriksaan terhadap pasangan yang belum menikah, penutupan toko taruhan 4D dan “polisi moral” agama yang dilakukan pihak berwenang membuat Ibu Siddiqui Kasim khawatir akan masa depan negaranya.

Pengacara tersebut khawatir bahwa jalur “Islamisasi” yang dilakukan oleh para politisi di negara tersebut secara perlahan dan pasti akan mengubah cara hidup di Malaysia.

Nona Sidi Qasim, seorang kritikus vokal terhadap otoritas agama Islam, mengatakan bahwa pemaksaan agama di negara ini menjadi semakin lazim, digunakan dan dipromosikan oleh para politisi.

“Masalahnya adalah orang-orang ini ingin membuat lebih banyak undang-undang untuk mengontrol kita. Mereka mengizinkan politisi untuk memaksakan moralitas agama seperti ini kepada kita dan kita harus mengikutinya. Pemerintah menerapkan undang-undang ini. Jadi, ini adalah bagian dari politik Islam,” dia berkata.

Negara bagian Kelantan dan Terengganu, yang telah menunjukkan dukungan kuat terhadap partai Islam Parti Islam Se-Malaysia (PAS) selama beberapa dekade, menjadi sorotan karena beberapa kebijakan mereka mengenai praktik sosial. Kritikus mengatakan hal itu sama dengan kebijakan moral.

Muslim berjumlah lebih dari 95 persen di negara bagian seperti Kelantan dan Terengganu, dibandingkan dengan 63,5 persen di Malaysia.

Misalnya, pada bulan Juli 2023, pemilik salon di Kota Bharu, ibu kota Kelantan, didenda RM100 (US$ 21,20) karena mengizinkan pekerja perempuannya memotong rambut pelanggan pria Muslim.

Insiden ini terjadi sebulan setelah seorang pemilik butik non-Muslim dipanggil karena melanggar undang-undang dewan tentang “pakaian tidak senonoh” dengan mengenakan celana pendek di tokonya.

Wanita itu mengenakan kaos longgar yang menutupi celana pendeknya.

Dia telah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 34(2)(b) Undang-Undang Perdagangan Komersial dan Industri tahun 2019, yang menyatakan bahwa pemilik bisnis non-Muslim dan karyawan non-Muslim harus mengenakan “pakaian sopan”.

Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Nga Kor Ming mengatakan pemanggilan tersebut dibatalkan setelah berdiskusi dengan dewan lokal setelah insiden tersebut menjadi berita utama.

Undang-undang yang dikatakan menekankan nilai-nilai Islam ini ditegakkan dan ditegakkan oleh Dewan Kota Kota Bharu, dan juga melarang iklan yang tidak menutupi kesopanan para model.

Bioskop telah dilarang di Kelantan sejak tahun 1990 – tahun dimana PAS memenangkan negara bagian tersebut – dan berbagai perwakilan pemerintah mengklaim selama bertahun-tahun bahwa bioskop menyebabkan penyakit sosial.