Desember 21, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Indonesia memperkenalkan RUU untuk mengekang jurnalisme investigatif, meningkatkan sensor: kritik

Indonesia memperkenalkan RUU untuk mengekang jurnalisme investigatif, meningkatkan sensor: kritik

Ia juga menyebut Presiden terpilih Prabowo sudah lama dihantui Tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di masa laluAkan lebih baik jika “tidak menimbulkan keributan dengan jurnalis yang angkuh”.
Advokat Kontra Surabaya Fadkul Goyer. Foto: Johannes Nugroho

Salah satu klausul paling kontroversial yang ditemukan dalam bocoran RUU Penyiaran yang saat ini sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa siaran elektronik dan televisi yang bersifat “jurnalisme investigatif eksklusif” akan dibatasi.

“Pada akhirnya, menurut saya, undang-undang baru ini adalah untuk melindungi kepentingan elit (politik). Apakah ada lebih banyak kerangka di dalam lemari yang mereka tidak ingin kita lihat?” kata Fakhtul.

Eben Haezer Panca, ketua Aliansi Jurnalis Independen cabang Surabaya, mengatakan kepada Asia minggu ini bahwa “jurnalisme investigasi adalah jantung dan jiwa jurnalisme, yang berusaha mengekang pemogokan.”

“Wartawan investigasi telah memastikan bahwa banyak skandal publik di masa lalu, seperti kasus pembunuhan Sambo, telah dituntut secara transparan melalui tekanan dari pekerjaan mereka pada penegakan hukum.”

Pada tahun 2022, Jenderal Polisi Ferdi Sambo membunuh ajudannya Nofriansya Yoshua Hudaparat dan kemudian berusaha menutupinya. Pengawasan pers yang intens membuat kasus ini menjadi salah satu skandal publik terburuk di Indonesia. Dia dinyatakan bersalah di pengadilan.
Presiden AJI Surabaya Eben Haezer Panca. Foto: Johannes Nugroho

Payu Vardhana, Sekretaris Jenderal AJI, mengatakan undang-undang baru tersebut, jika disahkan, akan mewakili “serangan baru terhadap semangat reformasi”.

reformasiArtinya reformasi adalah sebutan untuk Gerakan Kekuatan Rakyat pada tahun 1998 yang berhasil memaksa Presiden Indonesia Soeharto mundur setelah 32 tahun masa kediktatorannya dan membawa reformasi demokratis dalam pemerintahan.

“Kami di AJI dengan tegas menolak rancangan baru RUU Penyiaran yang kami anggap sebagai kemunduran demokrasi,” ujarnya.

Abdul Kharis Al Masihari, wakil ketua Komisi I DPR, mendukung RUU tersebut dan mengatakan bahwa klausul baru tersebut “diperlukan mengingat munculnya media komunikasi massa baru seperti media sosial dan platform streaming langsung lainnya.”

“RUU lama hanya mengatur konten siaran televisi terestrial, dan hampir tidak ada pembatasan penyiaran konten yang tidak sesuai untuk anak-anak, misalnya di media sosial dan platform baru,” kata Abdul, anggota Partai Keadilan Sejahtera yang berbasis Islam. .

Menurut rancangan undang-undang yang bocor, undang-undang yang diusulkan akan mengatur siaran televisi, podcast, layanan streaming langsung, dan format lainnya. Media sosial Konten seperti Lampu jaringan Dan TIK tok.

Klausul kontroversial lainnya dalam RUU ini adalah Dewan Pers akan dicabut dan direalokasikan ke Otoritas Penyiaran Indonesia (KPI), yang akan menghilangkan kewenangan mengadili sengketa jurnalistik terkait siaran berita.

01:53

Presiden baru Indonesia, Prabowo Subianto, bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping di Beijing

Presiden baru Indonesia, Prabowo Subianto, bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping di Beijing

Yovantra Arief, direktur pelaksana pengawas media Remotivi, mengatakan perluasan kewenangan lembaga yang didanai pemerintah, yang telah memantau industri penyiaran untuk konten yang sesuai, merupakan langkah ke arah yang salah.

“Hal ini dapat menjadikan KPI sebagai badan super yang memiliki kewenangan sensor,” katanya, seraya menambahkan bahwa hak prerogatif KPI yang baru akan tumpang tindih dengan hak prerogatif Dewan Pers.

Undang-undang Indonesia saat ini menyatakan bahwa Dewan Pers – sebuah badan independen yang terdiri dari jurnalis dan perwakilan industri media lainnya – adalah badan yang mengadili perselisihan mengenai kebenaran atau netralitas karya jurnalistik.

Namun Sukhamta, anggota Komisi I DPR, membantah RUU baru itu akan menimbulkan overhang kekuasaan.

“KPI hanya mengawasi sengketa siaran dan bukan di media cetak atau media online, jadi ini sektor tersendiri,” ujarnya dalam keterangan di kanal YouTube resmi DPR.

Eben dari AJI Surabaya menanyakan ke mana pemerintah akan memberikan batasan.

“Sebagian besar media cetak yang konten streaming dan media sosialnya tercakup dalam undang-undang baru ini. Ambiguitas hanya akan menciptakan area abu-abu yang dapat digunakan untuk menyasar jurnalis.

Matt Subriyatma, peneliti yang fokus pada politik Indonesia di ISEAS Yusof Ishak Institute Singapura, mempertanyakan hak pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mencoba memperkenalkan undang-undang kontroversial seperti RUU penyiaran selama “tenggat waktu”.

Matt Subriyatma adalah seorang ilmuwan politik. Foto: Panduan

“DPR baru telah terpilih, begitu pula presiden baru. Jadi bagi pemerintahan saat ini, upaya untuk membuat undang-undang baru, undang-undang yang kontroversial, merupakan pelanggaran terhadap norma-norma demokrasi.

Dia beralasan bahwa Parlemen yang akan keluar tidak bertanggung jawab atas undang-undang baru yang disahkan dalam periode sementara.

“Ini menunjukkan pengabaian terhadap para pemilih yang telah memilih parlemen baru.”

Namun Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Chettiadi menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan “inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah”.

Berdasarkan konstitusi Indonesia, pembuatan undang-undang dapat dimulai oleh pemerintah yang menunjuk atau Dewan Perwakilan Rakyat, namun memerlukan persetujuan keduanya sebelum mendapat persetujuan presiden.

Menteri Budi mengatakan kepada This Week in Asia bahwa dia belum bisa mengomentari RUU baru tersebut karena pemerintah belum menerimanya secara resmi.

“Kami pasti akan mengevaluasi dan meneliti rancangan tersebut setelah disampaikan kepada kami oleh Parlemen.”

Namun dia mengatakan pemerintahan Widodo “berkomitmen penuh terhadap prinsip kebebasan berekspresi”.

“Baik dalam kapasitas resmi saya sebagai menteri maupun pribadi, saya ingin menegaskan kembali bahwa UU Pennieran yang baru direformasi tidak boleh berusaha membungkam pers atau menekan kebebasan berpendapat.”

Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFENet) Indonesia, sebuah lembaga pengawas hak-hak digital, berpendapat dalam siaran persnya bahwa rancangan undang-undang tersebut akan mengarah pada penyensoran sewenang-wenang dan penindasan terhadap kebebasan berpendapat, terutama di dunia digital.

SAFENet juga mengatakan RUU itu akan dikesampingkan lebih lanjut LGBTQ Masyarakat Indonesia menunjuk pada klausul dalam rancangan undang-undang yang melarang “penggambaran perilaku homoseksual, lesbian, dan transgender” dalam konten siaran apa pun di Indonesia.
Pada tahun 2016, organisasi Islam Yogyakarta mengadakan aksi menolak keberadaan LGBT. Foto: Shutterstock

Pengacara Salawati Taher, koordinator badan amal bantuan hukum Lendera, mengatakan pelarangan konten LGBTQ dalam RUU baru itu “berbahaya” dan “provokatif”.

“Saya ingin tahu apakah ini merupakan tindakan yang disengaja dari elit politik kita di Parlemen.”

Ia menjelaskan, pencantuman ayat anti-LGBTQ mungkin merupakan upaya para penyusun RUU tersebut untuk menggalang dukungan terhadap undang-undang baru tersebut dari kalangan konservatif Indonesia.

“Ini menunjukkan betapa memecah belahnya jika mengadu domba satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya.”

Eben mengatakan sifat diskriminatif dari RUU tersebut membuktikan bahwa RUU tersebut dapat “menargetkan siapa saja” jika disahkan.

“Bukan hanya jurnalis, artis, atau pembuat konten media sosial yang menggunakan ruang digital saat ini, namun masyarakat umumlah yang menjadi korban utama di sini.”

RUU Penyiaran Indonesia yang baru dapat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada awal bulan Agustus.