Pendeknya
Karena belum adanya payung regulasi tentang perdagangan karbon, maka perdagangan kredit karbon di Indonesia tidak sepenuhnya dilaksanakan karena adanya interaksi antara term yang dikeluarkan di bawah Protokol Kyoto dan term yang dikeluarkan di bawah Perjanjian Paris. Selain itu, larangan pemerintah terhadap perdagangan karbon telah menjadi penghambat kegiatan investasi di wilayah tersebut.
Sejalan dengan Konferensi Perubahan Iklim (COP) PBB ke-26 di Glasgow, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2021 yang telah lama ditunggu-tunggu tentang penerapan Carbon Economic Value (CEV) untuk mencapai kontribusi yang ditetapkan secara nasional. 98 lulus. (NDC) Target dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Pembangunan Nasional (“Reg. 98Reg Aturan (s) harus dilaksanakan pada tanggal yang sama tahun ini.
Klik disini Unduh peringatan penuh.
Klik disini Akses versi Jepang.
***
© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah anggota dari Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan dalam yurisdiksi tertentu. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia