Desember 24, 2024

Semarak News

Temukan semua artikel terbaru dan tonton acara TV, laporan, dan podcast terkait Indonesia di

Indonesia Bar Chain ditutup menyusul tuduhan mengiklankan minuman keras di Indonesia

Indonesia Bar Chain ditutup menyusul tuduhan mengiklankan minuman keras di Indonesia

JAKARTA, 28 Juni (Reuters) – Pihak berwenang Indonesia telah mencabut izin operasi jaringan bar dan restoran di ibu kota Indonesia, Jakarta, setelah polisi menuduh enam karyawan mempromosikan minuman gratis kepada Mohammed atau Maria.

Para kritikus mengatakan hukum Indonesia yang keras digunakan untuk merusak reputasi lama negara itu untuk toleransi dan keragaman di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Promosi minuman dalam rantai “Holywings” memicu penyelidikan polisi menyusul keluhan dari kelompok agama. Keenamnya bisa menghadapi hingga lima tahun penjara, didakwa berdasarkan Undang-Undang pencemaran nama baik, dan ketentuan hukum dunia maya yang membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Dalam posting media sosial yang kemudian dihapus, rantai itu memberikan sebotol gin setiap Kamis untuk pria bernama Mohammed dan wanita bernama Maria.

Pemerintah Jakarta mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs webnya pada hari Selasa bahwa 12 gerai di ibu kota telah ditutup setelah pejabat mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol.

Holywings telah meminta maaf atas promosi yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia.

Polisi mengatakan, promosi tersebut dilakukan karyawan dalam upaya mencapai target penjualan.

Andreas Harzono, seorang peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online “semakin berbahaya.”

“Enam orang ini telah mempromosikan alkohol, yang mungkin konyol di negara Islam yang sedang berkembang ini, tetapi tidak ada kejahatan menurut standar internasional,” katanya.

Undang-undang penistaan ​​agama sering digunakan terhadap mereka yang dituduh menghina Islam, termasuk Basuki “Ahok” Purnama, mantan gubernur Jakarta yang beragama Kristen, yang pada tahun 2017 dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan yang secara luas diyakini bermotif politik.

Sejak berlakunya undang-undang penodaan agama tahun 1965 berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch, Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar anggota agama minoritas.

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Laporan oleh Kate Lamb di Sydney dan Stanley Videondo di Jakarta; Laporan Tambahan oleh Ajeng Dinar di Jakarta; Ed Davis, diedit oleh Robert Brussel

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.