Kendaraan tujuan khusus (SPV) Two Avenue Capital Group mengajukan banding di pengadilan Prancis terhadap anak perusahaan Garuda Indonesia (GA, Jakarta Soekarno-Hatta). Pengadilan Banding Paris menolak permohonan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 untuk membebankan biaya kepada maskapai penerbangan Garuda dalam pengajuan pada 28 Februari di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Putusan pengadilan pada tanggal 22 Februari adalah yang terbaru dari serangkaian kemunduran hukum bagi perusahaan Greylock, yang tidak berhasil mengupayakan restrukturisasi Garuda baru-baru ini di berbagai yurisdiksi. Greylag 1410 dan Greylag 1446 merupakan penyewa dua pesawat Garuda, A330-200 PK-GPQ (msn 1410) dan A330-300 PK-GPR (msn 1446). SPV menyewakannya kepada Garuda Indonesia Holiday France (Garuda Holidays), yang kemudian menyewakannya kembali kepada maskapai penerbangan utama.
Pada bulan Januari 2020, Februari 2020, April 2020 dan Januari 2022, perusahaan Greylag mengeluarkan pemberitahuan yang mengumumkan peristiwa gagal bayar pada Garuda Holidays dan Garuda Airlines. Saat itu, kedua perusahaan Indonesia tersebut berhutang uang kepada SPV, sesuai dengan ketentuan perjanjian sewa.
Pada Desember 2021, Pengadilan Niaga Jakarta mengizinkan Garuda Indonesia memulai proses PKPU, serupa dengan proses US Chapter 11. PKPU memperbolehkan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran pinjaman dan merestrukturisasi bisnis termasuk kewajibannya.
Pada bulan Juni 2022, 95,07% dari 97,46% kreditor yang terkena sanksi utang Garuda memilih mendukung rencana pemulihan kreditur senilai US$825 juta. Perusahaan Greylag memberikan suara menentang rencana tersebut. Namun, Pengadilan Niaga Jakarta menyetujuinya pada akhir bulan itu karena mayoritas kreditor mendukungnya.
Pada titik ini, perusahaan Greylag mengajukan serangkaian tantangan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut. Mereka berdalih para eksekutif Garuda gagal mempertanggungjawabkan utang mereka dengan baik selama restrukturisasi. Mereka juga mengklaim bahwa maskapai tersebut melanggar sub-sewa saat proses PKPU sedang berlangsung. Sejak itu, Greylag 1410 dan 1446 telah memulai proses hukum di Amerika, Perancis, Australia dan Indonesia. Hingga saat ini, mereka belum bisa membatalkan keputusan persetujuan restrukturisasi pinjaman Juni 2022.
Greylag 1410 dan 1446 mengalahkan tantangan awal mereka di pengadilan Prancis pada Februari 2023. Setelah mengajukan gugatan pada tahun sebelumnya, Garuda mendesak pengadilan untuk membekukan rekening bank lokal Holiday, namun pengadilan mencabut pembekuan tersebut ketika mengeluarkan keputusan akhir. Garuda diperintahkan untuk membayar biaya sebesar EUR230.000 (USD249.000) kepada Perusahaan Greylag. Saat itu, CEO Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut gugatan hukum Greylag “disayangkan dan tidak sejalan dengan persatuan antara Garuda Indonesia dan seluruh pemangku kepentingannya.”
Perusahaan Greylag mengajukan banding atas keputusan Februari 2023, yang kini gagal. Pengadilan Banding Paris memerintahkan Garuda untuk membayar biaya tambahan sebesar EUR80.000 (USD86.500) kepada SPV. Mengacu pada tantangan hukum Greylag, Setiaputra baru-baru ini mengatakan kepada ch-aviation bahwa lessor harus menghormati proses hukum dan peraturan, termasuk undang-undang kebangkrutan dan restrukturisasi pasar tempat mereka mengirimkan pesawat. Ia menambahkan, Indonesia memiliki kerangka hukum yang transparan dan diatur dengan baik.
Tautan pariwisata dan pariwisata
Dalam pemberitaan terkait, Garuda Indonesia menanggapi spekulasi lokal yang akan merger dengan perusahaan pariwisata dan penerbangan milik negara Aviasi Wisata Indonesia untuk menjalankan bisnis sebagai InJourney. Dalam pengajuan ITX tanggal 23 Februari, Garuda mengonfirmasi bahwa diskusi sedang berlangsung dan para pihak sedang “menjajaki berbagai opsi.”
Menanggapi rencana Garuda tersebut, sumber tersebut mengatakan, “Berbagai aspek utama dari rencana merger masih dalam tahap awal dan sedang dipelajari secara cermat dan terus menerus bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Hal ini sejalan dengan tujuan kementerian untuk memperkuat ekosistem Organisasi Penerbangan Nasional menuju industri yang semakin kompetitif.”
InJourney adalah perusahaan induk untuk bisnis pariwisata dan penerbangan negara bagian. Bisnis tersebut antara lain Angasa Pura I dan Angasa Pura II yang mengelola bandara di berbagai wilayah Indonesia; operator manajemen hotel Hotel Indonesia Natou; Sarina, Unit Usaha Ritel dan Perdagangan; dan Taman Wisada Kandy Borobudur, Prambanan dan Ratu Bogo mengelola taman hiburan, acara dan atraksi wisata.
Minggu ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Eric Tohir mengatakan kepada wartawan bahwa dia ingin merger selesai pada Oktober 2024: “Kami mengusulkan untuk memasuki ekosistem Garuda Engineering.”
“Penggemar perjalanan. Pembaca yang sangat rendah hati. Spesialis internet yang tidak dapat disembuhkan.”
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia