Jakarta, 11 Desember 2021 (AFP): Maskapai yang dililit utang Garuda telah memasuki proses restrukturisasi di bawah pengawasan pengadilan Indonesia untuk menyelamatkan diri dari kebangkrutan.
Upaya baru untuk menyelamatkan pengangkut bendera Indonesia dimulai setelah pengadilan Jakarta pada hari Kamis menerima petisi pinjaman yang diajukan terhadap maskapai oleh salah satu krediturnya.
Putusan itu memberi waktu 45 hari bagi Garuda dan krediturnya untuk mengajukan proposal restrukturisasi utang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 270 hari.
Garuda mengatakan penangguhan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan akan memberikan kerangka konkret untuk menyelesaikan negosiasi untuk proses restrukturisasi utang.
“Keputusan ini memberi kami waktu 45 hari untuk mengajukan paket rencana yang mencakup restrukturisasi kewajiban bisnis Garuda kepada debitur,” kata Irfan Sethiyaputra, Ketua dan CEO Garuda, dalam sebuah pernyataan.
Dia menambahkan bahwa maskapai akan memastikan bahwa semua penerbangan dilanjutkan seperti biasa selama perbaikan.
Sekitar 60 persen garuda milik negara telah menderita kerugian besar selama epidemi Pemerintah-19.
Ia mencatat rugi bersih US$2,4 miliar tahun lalu dan rugi bersih hampir US$1,7 miliar dari Januari hingga September tahun ini.
Pada bulan Juni, maskapai mengatakan telah mengandangkan dua pertiga dari 142 jetnya karena pembatasan perjalanan dan penurunan permintaan.
Pada Oktober tahun lalu, perusahaan mengumumkan akan memberhentikan 700 karyawan, sekitar 10 persen dari karyawannya, banyak di antaranya sedang cuti tanpa dibayar. – AFP
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia