JAKARTA – Mulai dari membentuk kelompok untuk mendiskusikan ide bisnis baru hingga mengajukan izin baru, perusahaan media sosial telah menemukan solusi atas larangan pemerintah Indonesia terhadap jual beli barang secara online.
Mereka termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan bagian dari kue e-commerce nusantara senilai US$51,9 miliar (S$70,3 miliar).
Pada tanggal 27 September, pemerintah melarang transaksi komersial di platform media sosial dengan alasan untuk memastikan persaingan yang “adil dan merata” dan melindungi data pengguna.
Perusahaan diberi waktu seminggu untuk mematuhi aturan baru tersebut, yang secara luas dianggap secara tidak resmi menargetkan platform berbagi video TikTok dan cabang e-commerce TikTok Shop.
TikTok Shop dengan cepat mendapatkan momentumnya setelah memasuki pasar pada tahun 2021 dan banyak pemimpin, termasuk Presiden Indonesia Joko Widodo, telah menunjukkan bahwa hal ini berdampak buruk pada usaha mikro, kecil, dan menengah di negara ini.
Namun lebih dari sebulan kemudian, menurut laporan media dan penelitian, perusahaan seperti Bit Dance yang berbasis di Beijing, pemilik TikTok, belum menyerah untuk menjual produk di platform mereka.
Financial Times melaporkan pada tanggal 27 Oktober bahwa perusahaan telah menggabungkan tim teknologi dan produk di Singapura dalam upaya untuk mengatasi larangan yang diberlakukan oleh Jakarta.
Dalam upaya memenuhi regulasi di Indonesia, Byte Dance mendapat rekomendasi untuk membuat platform tersendiri untuk pengiriman online.
Reuters melaporkan pada hari yang sama bahwa TikTok tertarik untuk mengajukan izin e-commerce dan bermitra dengan perusahaan e-commerce lokal untuk menemukan cara terbaik untuk melakukannya.
TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengkonfirmasi atau menyangkal hal tersebut.
Facebook, platform media sosial lain yang terkena dampak larangan tersebut, juga telah mengambil tindakan.
Meta, yang memiliki Facebook, platform pesan obrolan WhatsApp, dan platform berbagi foto dan video Instagram, telah mengajukan izin e-commerce, menurut laporan media lokal yang mengutip Rifan Artianto, direktur sistem elektronik dan perdagangan. Pelayanan di Kementerian Perdagangan Indonesia.
Pak Rifan mengatakan belum ada kemajuan sejak 27 Oktober.
Alphabet, pemilik Google dan YouTube, juga telah mengajukan permohonan lisensi e-commerce serupa, namun YouTube menolaknya, menurut laporan Reuters.
Perusahaan ini meluncurkan saluran resmi pertamanya untuk belanja langsung di Korea Selatan pada bulan Juni.
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia